Pedoman Pemberkasan Perkara Pada Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara

Bahwa masih banyak ditemukan ketidakseragaman pemberkasan perkara, baik berkas pada bundel A maupun pada bundel B antara satu pengadilan dengan pengadilan lainnya. Adanya ketidakseragaman tersebut menyulitkan pemeriksaan berkas perkara oleh majelis hakim banding, kasasi dan peninjauan kembali, sehingga dapat memperlambat proses penyelesaian perkaranya. Oleh karena itu gunda keserragaman dan tertib administrasi pemberkasan perkara, serta memperhatikan Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor MA/PANMUD.TUN/399/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020, Perihal: Pemberian Kartu Identitas pada Berkas Perkara Kasasi dan PK TUN. maka diperlukan pedoman pemberkasan perkara pada pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

Berikut kami lampirkan Petunjuk Teknisnya pada link di bawah ini:

SURAT PEDOMAN PEMBERKASAN

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca