Pembatasan Perkara Kasasi

MA Batasi Pengajuan Kasasi

MA Batasi Pengajuan Kasasi

Surabaya (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) berencana mengeluarkan kebijakan tentang pembatasan kasasi, menyusul semakin menumpuknya berkas pengajuan kasasi.

"Kami sedang membahas pembatasan kasasi itu, karena sampai akhir tahun ini ada 13 ribu berkas perkara kasasi yang kami terima," kata Ketua MA Harifin A Tumpa di Surabaya, Jumat.

Pokok pembahasan persoalan itu, jelas dia, salah satunya tentang kriteria pembatasan perkara, apakah hanya sampai tingkat banding atau kasasi.

Ia mengakui bahwa banyak orang yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama, terutama pihak yang kalah.

"Namun, kalau persoalan itu berlarut-larut tentu pihak yang menang yang menikmatinya. Dalam persoalan hukum, semua pihak harus dipertimbangkan," katanya usai meresmikan pengadilan tipikor di Pengadilan Negeri Surabaya itu.

Terkait banyaknya kasus korupsi, terutama yang melibatkan kepala daerah di Jawa Timur, yang diputus bebas oleh pengadilan tingkat pertama, Harifin menganggap masih belum berkekuatan hukum tetap.

"Meskipun demikian, menurut pandangan kami, putusan bebas itu tentu ada pertimbangan-pertimbangan. Nanti, dalam proses kasasi, kami akan melihat apakah pertimbangan majelis hakim itu dibenarkan atau tidak," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Kimar Saragih Siadari, dalam kesempatan itu melaporkan bahwa pada 2009 perkara tipikor mencapai 84 perkara.

Kemudian pada 2010 hingga bulan November tercatat sebanyak 81 perkara tipikor, sehingga setiap bulan rata-rata pihak pengadilan menerima tujuh perkara tipikor.

Data secara keseluruhan selama periode Januari-November 2010 jumlah perkara perdata yang ditangani pengadilan di Jatim mencapai 929 perkara.

Selain itu pada periode tersebut pengadilan di Jatim menerima permohonan perkara sebanyak 1.030, perkara niaga (26), perkara hubungan industrial (144), perkara biasa (3.250), persidangan singkat (440), tilang (105.834), dan tipiring (1.016).

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca