Mengulik Lebih Dalam Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Militer Bagian Timur Indonesia

Jayapura - ditjenmiltun.net. Pada Hari Rabu tanggal 17 Oktober 2018 Kepala Sub Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Militer Letnan Kolonel Anton Maruli Tambunan, S.H. bersama dengan Perwakilan dari Team Development Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom menyambangi Pengadilan Militer di Bagian Timur Indonesia tepatnya Pengadilan Militer III-19 Jayapura. Pengadilan yang berlokasi di Jl. Samratulangi No. 17 Dok V Atas, Jayapura, Papua merupakan destinasi kedua dalam Kegiatan Monitoring Evaluasi dan Pendampingan Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Militer tahun 2018.

Visitasi Tim Monitoring Evaluasi dan Pendampingan Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) disambut hangat oleh Kolonel James F. Vandersloot, S.H., M.H. selaku Kepala Pengadilan Militer III-19 Jayapura dan Kapten Iskandar, S.H., M.H. selaku Sekretaris Pengadilan Militer III-19 Jayapura. Adapun kegiatan yang bertujuan untuk meninjau langsung penerapan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan juga sebagai wadah sharing knowledge ini berlangsung selama 3 (hari) mulai tanggal 17 Oktober 2018 sampai dengan 19 Oktober 2018. Pada hari pertama, kegiatan diawali dengan pemaparan OverviewPerkembangan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Review Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Militer III-19 Jayapura oleh Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom.

Dalam Paparan yang disampaikan oleh Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom, dijelaskan bahwa eksistensi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) turut andil dalam mewujudkan Peradilan Militer yang modern. Apabila berbicara mengenai Peradilan Militer yang modern, tentunya hal tersebut tidak terlepas dari ikhtiar-ikhtiar Mahkamah Agung dalam mewujudkan Modernisasi Peradilan. Upaya-upaya dalam mewujudkan Modernisasi Peradilan di Lingkungan Peradilan Militer berlandaskan pada Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yakni Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya Peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Sebagaimana diketahui, banyak sekali upaya-upaya Mahkamah Agung dalam mewujudkan Modernisasi Peradilan contohnya saja berupa implementasi Sistem Administrasi Peradilan (Case Management System) yang efektif dan efisien. Dengan diimplementasikannya Sistem Administrasi Peradilan (Case Management System) yang efektif dan efisien, maka Modernisasi dalam Administrasi dan Manajemen Perkara juga akan terwujud.

Berkembangnya teknologi secara pesat juga mempengaruhi proses penyelenggaraan peradilan, terbukti dengan dikolaborasikannya dan disinergikannya peranan Teknologi Informasi pada dunia peradilan, maka Proses Peradilan akan berlangsung cepat, murah dan transparan. Pemanfaatan teknologi untuk kepentingan proses penyelenggaraan peradilan dikenal dengan istilah Technology for Justice. Setelah pemaparan materi oleh Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom, kegiatan dilanjutkan dengan Review Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Militer III-19 Jayapura dan juga sharing knowledge yang dipandu oleh Letnan Kolonel Anton Maruli Tambunan, S.H. Pada sesi ini nampak sekali antusiasme dari Para Hakim, Para Panitera Pengganti dan juga Rekan-rekan dari Pegawai Kepaniteraan Pengadilan Militer III-19 Jayapura. Dengan penuh semangat mereka menyampaikan kendala dalam penerapan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Secara umum penerapan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Militer III-19 Jayapura sudah berjalan dengan cukup baik, namun tak ada gading yang tak retak, dalam penerapan (implementasi) Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Militer III-19 Jayapura hingga kini masih banyak ditemukan beberapa permasalahan, diantaranya :

  1. Fitur integrasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan Aplikasi Direktori Putusan belum dimanfaatkan. 
  2. Banyak perkara yang sudah Minutasi tapi berkas putusannya belum lekas diupload ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) ataupun Aplikasi Direktori Putusan. 
  3. Fitur Court Calendar (Rencana Sidang) belum dimanfaatkan. 
  4. Data Persidangan, misalnya seperti : Keberatan terhadap dakwaan, Pendapat Penuntut Umum, Keterangan Saksi, Pemeriksaan Saksi, dan lain sebagainya belum diisi. 
  5. Berkas (file) Berita Acara Sidang belum diunggah (diupload) ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). 
  6. Fitur Arsip Perkara pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) belum dimanfaatkan. 
  7. Register Induk Penahanan belum dimanfaatkan dengan maksimal. 
  8. Data Referensi Hakim, Panitera/Panitera Pengganti belum sesuai dengan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian MA RI (SIKEP).

Disamping itu permasalahan lain di luar Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) juga ditemukan, misalnya : 

  1. Kuanititas (jumlah) Sumber Daya Manusia yang terbatas tidak seimbang dengan Perkara masuk dan frekuensi sidang keliling. 
  2. Permasalahan infrastruktur pada ketersediaan listrik dan koneksi internet.

Dipenghujung kegiatan pada hari pertama, Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom yang lebih tenar dengan sapaan "Om Steeve", berkelakar bahwa Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) itu sama dengan Manusia yang mengalami siklus pertumbuhan. Layaknya pertumbuhan manusia, dari mulai bayi, balita, remaja, dewasa hingga tua juga terjadi pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) selalu tumbuh dan berkembang memperbaiki error-error, bugs-bugs, kesalahan dan juga memantapkan diri dengan menambah fitur-fitur dan fungsi-fungsi yang dapat membantu Para Aparatur Peradilan untuk mempercepat proses penanganan/penyelesaian perkara. Laiknya manusia, Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) juga beradaptasi dengan perkembangan-perkembangan Hukum Acara di Dunia Peradilan Indonesia.

Jadi, apabila masih terdapat kesalahan maupun kekurangan pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) janganlah berkecil-hati, janganlah khawatir dan janganlah menjadi antipati, karena tidak ada satupun di dunia ini suatu sistem yang sempurna. Satu hal yang pasti, pencapaian kesempurnaan pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tidak berada di tangan Team Development, melainkan Pimpinan Pengadilan dan Para Aparatur Pengadilan-lah yang menjadikan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) meraih kesempurnaan. Dengan komitmen dari Para Pimpinan Pengadilan dan semangat dari Para Aparatur Pengadilan menjadikan implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) akan berjalan dengan baik di seluruh satuan kerja. Berkenaan dengan hal tersebut, Team Development sangat mengharapkan kontribusi segenap Aparatur Peradilan untuk menyampaikan kendala-kendala maupun permasalahan-permasalahan dalam penerapan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagai alat bantu untuk mempercepat proses penanganan perkara. Kendala-kendala maupun permasalahan-permasalahan akan diinventarisir oleh Team Development dan diperbaiki dalam setiap kegiatan pengembangan versi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). 

(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca