Penyusunan Analisis Beban Kinerja (Lanjutan) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara 


Jakarta - ditjenmiltun.net. Pada Hari Jumat, 01 Februari 2019 diselenggarakan Kegiatan Lanjutan Penyusunan Analisis Beban Kinerja (ABK) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini merupakan Lanjutan dari Kegiatan yang diselenggarakan pada hari sebelumnya. Kegiatan Lanjutan Penyusunan Analisis Beban Kinerja (ABK) dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dan pada kesempatan kali ini Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara mengundang narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Adapun landasan hukum dalam Penyusunan Analisis Beban Kinerja (ABK) ialah : 

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 56 ayat (1) "Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja."
  2. Keputusan Menteri PAN Nomor 75 Tahun 2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja dalam rangka Penyusunan Formasi. 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 5 ayat (3) "Penyusunan Kebutuhan PNS harus mendukung pencapaian tujuan Instansi Pemerintah."

Untuk menyusun Analisis Beban Kinerja dapat menggunakan form dengan bentuk seperti ini : 

NoUraian TugasSatuan HasilWaktu PenyelesaianWaktu Kerja EfektifBeban KerjaPegawai Yang DibutuhkanKeterangan
1.Melaksanakan Kegiatan Monitoring Lalu Lintas JaringanLaporan48072000120,08Laporan Per-Bulan
2.dst ...dst ...dst ...dst ...dst ...dst ...dst ...
3.dst ...dst ...dst ...dst ...dst ...dst ...dst ...
dst ...dst ...
dst ...
dst ...
dst ...
dst ...
dst ...
dst ...






Jumlah : ....................

Penjelasan dari tiap-tiap kolom pada form di atas ialah sebagai berikut : 

  1. Kolom Uraian Tugas diisi dengan Uraian Tugas (Tugas) sesuai dengan jabatan yang diemban. Misalnya Uraian Tugas Staf Kasubbag Dokumentasi dan Informasi : Melaksanakan Kegiatan Monitoring Lalu Lintas Jaringan Ditjen Badilmiltun
  2. Kolom Satuan Hasil diisi dengan Output dari Tugas tersebut, Misalnya : Laporan, Dokumen, Data, Notulen, Buku, Surat, Disposisi, Surat Keputusan, Surat Tugas, dan lain-lain.  Apabila Outputnya berupa Kegiatan, maka Kolom Satuan Hasil dapat diisi dengan Laporan. Contoh : Melaksanakan Kegiatan Monitoring Lalu Lintas Jaringan Ditjen Badilmiltun, maka pada Kolom Satuan Hasilnya diisi dengan : Laporan
  3. Kolom Waktu Penyelesaian diisi dengan Waktu Penyelesaian Ideal yang Dibutuhkan Dalam Menyelesaikan Tugas Tersebut hingga Menghasilkan Outputnya. Kolom Waktu Penyelesaian diisi dengan satuan menit, contoh : Untuk Melaksanakan Kegiatan Monitoring Lalu Lintas Jaringan Ditjen Badilmiltun dibutuhkan Waktu Penyelesaian 8 Jam (1 Hari Kerja PNS MA RI secara Penuh), maka Pada Kolom Waktu Penyelesaian diisi dengan : 480
  4. Kolom Waktu Kerja Efektif diisi dengan 72000 (72000 menit yang artinya 1 tahun). Karena Tugas tersebut diselesaikan dalam kurun waktu 1 tahun anggaran berjalan. 
  5. Kolom Beban Kerja diisi dengan Jumlah Output/Tugas yang Harus Diselesaikan dalam Kurun Waktu 1 tahun anggaran berjalan. Misalnya :  Melaksanakan Kegiatan Monitoring Lalu Lintas Jaringan Ditjen Badilmiltun. Karena Laporan Tugas Melaksanakan Kegiatan Monitoring Lalu Lintas Jaringan Ditjen Badilmiltun dibuat setiap bulannya, artinya ada 12 Laporan. Maka pada Kolom Beban Kerja diisi dengan 12.
  6. Kolom Pegawai Yang Dibutuhkan dapat Diisi Menggunakan Rumus Berikut : (Waktu Penyelesaian x Beban Kerja) / Waktu Kerja. Misalnya untuk Tugas Melaksanakan Kegiatan Monitoring Lalu Lintas Jaringan Ditjen Badilmiltun, (480 x 12) / 72000 = 0,08.

Keterangan : 

  • Keseluruhan Jumlah Nilai dari Kolom Pegawai Yang Dibutuhkan dilakukan Akumulasi. Untuk Pejabat Eselon, Nilai Akumulasi/Jumlah Pegawai Yang Dibutuhkan Minimal Harus 1,0 dan Maksimal Tidak Boleh Lebih Dari 1,1. Misalnya : 1,09. Sedangkan untuk Staf Nilai Jumlah Total/Akumulasinya Harus Lebih Dari 0,5 (Idealnya Lebih dari 1,0 hingga 3,0). 
  • Berdasarkan Keppres No. 68 Tahun 1995 : 
  1. Waktu Kerja Formal Per-Minggu : 37,5 jam 
  2. Waktu Kerja Efektif Per-Minggu : 37,5 x 70% = 26 jam  
  3. 5 Hari Kerja = 26 Jam / 5 Hari = 5,2 Jam/Hari = 312 Menit/Hari 
  4. Pola 5 Hari Kerja : 
- Per Hari : 1x300 Menit = 300 Menit 
- Per Minggu : 5x300 Menit = 1500 Menit 
- Per Bulan : 20x300 Menit = 6000 Menit 
- Per Tahun : 240x300 Menit = 72000 Menit 
  • Faktor yang Mempengaruhi Waktu Penyelesaian Kerja : 
  1. Perangkat Kerja 
  2. Kondisi Lingkungan Kerja 
  3. Prosedur Kerja 
  4. Kompetensi Pemegang Jabatan

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Materi Analisis Beban Kinerja dan Formnya melalui tautan berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1J-Y8SKZJUDoiPQEeHhB_W7UIXoXXjH-J?usp=sharing

Tutorial Menyusun Analisis Beban Kinerja

(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca