Rapat Koordinasi (Lanjutan) dalam Rangka Monitoring Kelengkapan Data pada Aplikasi SIKEP MA RI di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara 


Jakarta - ditjenmiltun.net. Selasa, 23 April 2019 bertempat di Ruang Data Center Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara diselenggarakan Rapat lanjutan dalam Rangka Monitoring Kelengkapan Data pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Kegiatan rapat ini dibuka oleh Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. (Direktur Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara). Dalam kegiatan rapat ini dihadiri oleh Kepala Seksi Mutasi Hakim beserta Staf, Kepala Seksi Peningkatan Mutu Hakim beserta Staf, Kepala Seksi Evaluasi Dan Rasionalisasi beserta Staf.

Sebagai Bank Data Sumber Daya Manusia di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, maka pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) telah dilengkapi dengan fitur Statistik yang dapat diakses melalui menu Statistik. Melalui menu inilah para Pimpinan di Mahkamah Agung (termasuk juga pada tiap-tiap Direktorat Jenderal) dapat mengetahui kekuatan Sumber Daya Manusia yang dimiliki oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Dalam menu ini menyajikan data statistik yang disaring berdasarkan Tingkat Jabatan Pegawai, Jenis Kelamin, Golongan Pegawai, Usia Pegawai, Pendidikan Pegawai bahkan Jabatan Kosong.

Fitur-fitur layanan administrasi kepegawaian telah diakomodir pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI), misalnya seperti : layanan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO), layanan data pengisian LHKPN, layanan dalam Penetapan Pensiun Otomatis (bagi pegawai yang memasuki purna tugas), dan lain-lain. Namun fitur-fitur tersebut tentunya akan menghasilkan output apabila data-data Pegawai pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) telah dilengkapi

Maka dengan ini diinstruksikan kepada seluruh Pengelola Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) untuk melengkapi data-data Pegawai di satuan kerjanya masing-masing dan melakukan pembaharuan (updatedata-data Pegawai di satuan kerjanya masing-masing, khususnya terkait dengan Pengajuan Usul Pensiun. Apabila terdapat pegawai yang akan memasuki masa purnabhakti (pensiun) diwajibkan untuk mengisi usulan pensiun pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI).


(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca