Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara 


Jakarta - ditjenmiltun.net. Rabu, 22 Mei 2019 bertempat di Ruang Serbaguna Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Lantai 11 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav 58 Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Kegiatan sosialisasi ini dibuka sekaligus dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Jeanny H. V. Hutauruk, S.E., Ak., M.M. Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang dihadiri oleh seluruh Pejabat dan Staf di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara ini disampaikan oleh Pemateri yang berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) ialah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Tujuan pemberlakuan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada seluruh Instansi Pemerintah ialah untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, dan akuntabel dalam mendukung terwujudnya tata keperintahan yang baik (good governance) dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana termaktudi dalam Undang-undang No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 58 ayat 1 dan ayat 2.

Dasar hukum pemberlakuan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada seluruh Instansi Pemerintah ialah Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 192 tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2014 tentang Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern dan Keandalan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Intern dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat, dan Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019. Dalam penerapannya, Sistem Pengendalian Intern memiliki prinsip dasar, yaitu : 

  1. SPI adalah suatu proses yang terintegrasi dan melibatkan semua tahapan manajemen dalam suatu organisasi. 
  2. SPI diharapkan memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) atas tercapainya tujuan organisasi. 
  3. Memiliki Hard Control (kebijakan dan prosedur, struktur organisasi, birokrasi) dan Soft Control (kompetensi, komitmen trust, nilai-nilai luhur dan kepemimpinan).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terdiri dari 5 (lima) unsur, yakni : 

  1. Lingkungan Pengendalian 
  2. Penilaian Risiko 
  3. Kegiatan Pengendalian 
  4. Informasi dan Komunikasi 
  5. Pemantauan Pengendalian Intern

Adanya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) tidak terlepas dari peranan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan  Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sangat erat kaitannya dengan Akuntabilitas khususnya Akuntabilitas pada Pengelolaan Keuangan Negara. Akuntabilitas adalah kewajiban untuk menjawab atau menjelaskan dari aparatur pemerintahan sebagai pihak yang menerima amanah kepada pemberi amanah (publik) atas pelaksanaan amanah yang diterimanya secara obyektif. Adapun peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam kaitannya dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 Pasal 11, yakni : 

  1. Mencegah terjadinya kesalahan dan penyimpangan. 
  2. Menjamin pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
  3. Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (assurance activities). 
  4. Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
  5. Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. 
  6. Menjamin tercapainya sasaran dan tujuan pelaksanaan kegiatan secara ekonomis, efektif dan efisien. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008, seluruh Instansi Pemerintah dituntut untuk meningkatkan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), hal tersebut dapat diwujudkan melalui strategi-strategi yang terbagi dalam beberapa level : 

  • Pada Level 0 : Belum memiliki kebijakan dan prosedur. 
  • Pada Level 1 (Rintisan) : Kebijakan dan prosedur sudah tertulis. Adanya praktik pengendalian intern melalui kebijakan dan prosedur yang tertulis, namun masih bersifat Ad-Hoc dan tidak terorganisasi dengan baik tanpa adanya komunikasi dan pemantauan. 
  • Pada Level 2 (Berkembang) : Adanya komunikasi kebijakan dan prosedur. Adanya praktik pengendalian intern namun tidak terdokumentasi dengan baik dan pelaksanaannya bergantung pada individu (belum melibatkan semua unit organisasi) sehingga efektivitas pengendalian belum bisa dievaluasi. 
  • Pada Level 3 (Terdefinisi) : Adanya implementasi kebijakan dan prosedur dokumentasi. Adanya praktik pengendalian intern yang terdokumentasi dengan baik, namun evaluasi atas pengendalian intern dilakukan tanpa dokumentasi yang memadai. 
  • Pada Level 4 (Terkelola dan Terukur) : Adanya evaluasi formal, berkala dan terdokumentasi. Adanya praktik pengendalian internal yang efektif dan telah dilaksanakan evaluasi formal secara berkala dan terdokumentasi. 
  • Pada Level 5 (Optimum) : Adanya pemantauan pengembangan berkelanjutan. Telah menerapkan pengendalian intern yang berkelanjutan, terintegrasi dan dalam pelaksanaan kegiatan pemantauan menggunakan aplikasi komputer (otomatisasi).

Setelah pemateri menyampaikan paparan mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), sosialisasi dilanjutkan dengan Assesment Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebagai langkah awal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan distribusi Self Assesment Questionaire mengenai Survei Persepsi secara online melalui Situs http://spip.bpkp.go.idSelf Assesment Questionaire mengenai Survei Persepsi diperuntukan bagi Pejabat dan Staf (ASN dan TNI) di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. 

(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca