Penyelenggaraan Kegiatan Halal Bi Halal Idul Fitri 1440 H di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI


Jakarta - ditjenmiltun.net. Masih dalam kehangatan suasana Idul Fitri 1440 H, untuk menjalin dan mempererat tali silaturahim di lingkungan Gedung Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka diselenggarakan kegiatan Halal Bi Halal yang bertempat di Lobbi Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav 58 Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat pada Hari Selasa, 11 Juni 2019 pukul 09.00 WIB. Adapun dalam kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum, Seluruh Pejabat Eselon I, Eselon II, Eselon III, Eselon IV dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, Badan Pengawasan, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan. Tidak ketinggalan dalam kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Para Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan, Para Hakim Yustisial, Para Pejabat Fungsional, dan Rekan-rekan Staf. 

Halal Bi Halal merupakan tradisi masyarakat Indonesia yang dilakukan sesudah Hari Raya Idul Fitri baik di kalangan Instansi Pemerintah, Perusahaan, Organisasi, Masyarakat dan bahkan Dunia Pendidikan sekalipun. Kegiatan ini tentu saja menjadi tradisi tahunan yang unik dan tetap dipertahankan serta dilestarikan. Ini adalah refleksi ajaran Islam yang menekankan sikap persaudaraan, persatuan, dan saling berbagi kebaikan pasca Hari Raya Idul Fitri. Istilah "Halal Bi Halal" ini secara nyata dicetuskan oleh KH. Wahab Chasbullah dengan analisa pertama (thalabu halal bi thariqin halal) yang berarti mencari penyelesaian masalah atau mencari keharmonisan hubungan dengan cara mengampuni kesalahan. Atau dengan analisis kedua (halal “yujza’u” bi halal), yakni pembebasan kesalahan dibalas pula dengan pembebasan kesalahan dengan cara saling memaafkan.

Di Indonesia, Halal Bi Halal rupanya memiliki cerita tersendiri, yakni pada era pasca Indonesia merdeka tepatnya pada tahun 1948. Di kala itu Indonesia dilanda gejala disintegrasi bangsa, Para elit politik saling bertengkar, tidak mau duduk dalam satu forum sementara pemberontakan terjadi di mana-mana. Pada tahun 1948, di pertengahan Bulan Ramadhan, Bung Karno memanggil KH. Wahab Chasbullah ke Istana untuk dimintai pendapat dan sarannya guna mengatasi situasi politik Indonesia yang tidak sehat. Kemudian Kyai Wahab memberi saran kepada Bung Karno untuk menyelenggarakan silaturrahmi, sebab sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri, dimana seluruh umat Islam disunahkan bersilaturrahmi. 

Dari saran Kyai Wahab itulah, kemudian Bung Karno pada Hari Raya Idul Fitri (saat itu), mengundang seluruh tokoh politik agar datang ke Istana untuk menghadiri silaturrahmi yang diberi judul ‘Halal Bi Halal’ dan akhirnya mereka bisa duduk dalam satu meja, sebagai babak baru untuk menyusun kekuatan dan persatuan bangsa. Sejak saat itulah, Instansi-instansi Pemerintah menyelenggarakan Kegiatan Halal Bi Halal. Halal Bi Halal adalah kearifan lokal dari para pendahulu kita yang sekarang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat guna merekatkan (kembali) tali persaudaraan



(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca