Wujudkan Modernisasi Peradilan, Mahkamah Agung Helat Talk Show Bertemakan E-Litigasi


Jakarta-ditjenmiltun.mahkamahagung.go.id. Selasa 25 Februari 2020 pada acara gelaran Kampung Hukum 2020, Mahkamah Agung menghelat talk show bertemakan E-Litigasi sebagai wujud Modernisasi Peradilan bertempat di Plennary Hall Jakarta Convention Centre (JCC).

Acara talk show ini menghadirkan beberapa pembicara yaitu Hakim Agung Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., P.hD., Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama  Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. dan Ketua Umum Peradi Junniver Girsang serta presenter senior Rossy Silalahi menjadi moderator dalam talk show ini.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN MA Lulik Tri Cahyaningrum menjelaskan bahwa sidang e-litigasi sendiri telah berlaku efektif di seluruh pengadilan di Indonesia sejak 2 Januari 2020.

“Melalui e-litigasi ini, masyarakat pencari keadilan dapat mengajukan gugatan/permohonan termasuk keberatan, perlawanan, intervensi; melakukan pembayaran; menerima panggilan sidang; penyampaian jawaban; replik; duplik; kesimpulan; upaya hukum; dan dokumen perkara (soft copy) dengan sistem elektronik yang berlaku seluruh pengadilan di Indonesia saat mengajukan permohonan/gugatan perkara perdata, agama, tata usaha negara (PTUN),” jelasnya.

Artikel ini dikutip dari Rumpun Media

(@Ted-X)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca