Simulasi Aplikasi SIAD-PTUN dan SIAD-DILMIL Disaksikan Oleh Ketua MA RI

 Jakarta - Selasa, 21 Januari 2014, masih dalam rangkaian acara peluncuran aplikasi SIAD-PTUN dan SIAD-DILMIL, Ketua Mahkamah Agung RI beserta para pimpinan dan hakim agung serta tamu lainnya berkenan menyaksikan simulasi penggunaan kedua aplikasi yang diperagakan langsung oleh personel dari satker peradilan militer dan peradilan tata usaha negara. Untuk melaksanakan simulasi disiapkan lima unit komputer yang terhubung jaringan dan sebuah printer untuk mencetak dokumen. Pelaku simulasi terdiri dari Staf Meja 1, Ketua Pengadilan, Panitera Sekretaris, Hakim, dan Panitera Pengganti untuk SIAD-PTUN kemudian Staf Tera, Ketua Pengadilan, Katera, Hakim, dan Panitera untuk SIAD-DILMIL. Berkas perkara yang digunakan adalah berkas perkara di PTUN Serang dan Dilmil III-13 Madiun.

Selain menyaksikan simulasi, Ketua MA RI juga melihat penggunaan aplikasi SIAD-PTUN dan SIAD-DILMIL untuk aplikasi Info Perkara dan Monitoring Perkara. Kedua aplikasi ini sudah dapat diakses melalui website http://www.ditjenmiltun.net. Sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung RI untuk melaksanakan keterbukaan informasi pengadilan sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 144/KMA/SK/VIII/2007, maka melalui kedua aplikasi ini, publik dapat mengetahui perkara yang sedang diproses di peradilan milliter dan peradilan tata usaha negara seluruh Indonesia. Secara acak Ketua MA RI dan tamu yang hadir meminta untuk dibukakan data perkara dari peradilan militer dan tata usaha negara, diantaranya data perkara PTUN Mataram, PTUN Yogyakarta, PTUN Jayapura, dan Dilmil III-15 Kupang. (ns)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca