Rapat Evaluasi Kegiatan T.A. 2015 dan Rencana Kegiatan T.A. 2016 Ditjen Badilmiltun 

Pada Hari Senin Tanggal 04 Januari 2016 bertempat di Ruang Rapat Besar Ditjen Badilmiltun Lantai 9 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI Jalan Ahmad Yani, telah dilaksanakan rapat terkait Evaluasi Kegiatan T.A. 2015 dan Rencana Kegiatan T.A. 2016 di lingkungan Ditjen Badilmiltun. Acara tersebut dimulai pukul 09.30 wib sampai dengan 12.00 wib dan dipimpin oleh Bapak Dedi Waryoman, S.Sos., M.H. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ditjen Badilmiltun dan juga dihadiri oleh Pejabat Eselon II, III dan IV beserta Staff di lingkungan Sekretariat Ditjen Badilmiltun. Adapun Bapak Dedi Waryoman, S.Sos., M.H. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ditjen Badilmiltun menjelaskan serapan T.A. 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 sebesar 93,57% pada lingkungan Ditjen Badilmiltun. Rincian mengenai hal tersebut antara lain : Belanja DIPA 01 sebesar 77,75% dan Belanja DIPA 05 sebesar 94,02% pada Peradilan Militer. Kemudian rincian pada Peradilan Tata Usaha Negara untuk Belanja DIPA 01 sebesar 87,54% dan Belanja DIPA 05 sebesar 73,89%.

Selain membahas mengenai Evaluasi dari masing-masing Eselon II, dalam rapat ini juga membahas mengenai Pengelola Keuangan T.A. 2016 di lingkungan Ditjen Badilmiltun yang terdiri dari :

  1. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) : Dedi Waryoman, S.Sos., M.H. 
  2. Pejabat Penandatanganan SPM (PPSPM) : Akhmad Sefudin, S.H., M.H. 
  3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Sadiman, S.H., M.M. 
  4. Pejabat Pengadaan : R. Junida Hastakusumah, S.Hi., M.H. 
  5. Bendahara Pengeluaran : Lamtur Pandapotan Simanullang, S.E. 
  6. Bendahara Penerima : Wanda, S.H. 
  7. Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) : Suryaningsih, S.Kom.  

Kemudian dalam rapat ini juga dibahas mengenai beberapa rencana kegiatan yang tercantum di dalam Pagu Anggaran T.A. 2016, diantaranya yaitu : 

  • Pagu Anggaran untuk Dir Binganis TUN sebesar Rp. 2.914.000.000,- dengan 12 kegiatan antara lain : 
  1. Standarisasi tenaga teknis Peradilan Tata Usaha Negara; 
  2. Bimbingan teknis kompetensi bagi para Hakim;
  3. Bimbingan teknis bagi tenaga Kepaniteraan; 
  4. Promosi dan Mutasi; 
  5. Kesediaan data dan dokumentasi statistik perkara; 
  6. Kesediaan data dan arsip tenaga teknis; 
  7. Pembinaan tenaga teknis Peradilan Tata Usaha Negara; 
  8. Penyusunan buku pedoman SOP PT TUN dan PTUN; 
  9. TPM Peradilan Tata Usaha Negara; 
  10. Bimbingan Teknis pelaporan keuangan perkara;
  11. Validasi dan verifikasi di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara;  
  12. Evaluasi dan Monitoring (Kupang, Banjarmasin, Surabaya, Bengkulu, Serang dan Pontianak).  
  • Pagu Anggaran untuk Dir Binganis MIL sebesar Rp. 2.035.550.000,- dengan 10 kegiatan berupa : 
  1. Standarisasi tata kerja dan tata kelola;  
  2. Standarisasi tenaga teknis;  
  3. Bimbingan teknis kompetensi; 
  4. Bimbingan teknis administrasi; 
  5. Promosi dan mutasi; 
  6. Pelaksanaan TPM Peradilan Militer; 
  7. Data statistik perkara; 
  8. Arsip data tenaga teknis; 
  9. Pembinaan tenaga teknis / rapat koordinasi; 
  10. Evaluasi dan monitoring (Padang, Manado dan Yogyakarta).  
  • Pagu Anggaran untuk Dir Pratalak TUN sebesar Rp. 355.000.000,- dengan 2 kegiatan diantaranya yaitu : 
  1. Penyusunan standarisasi ketatalaksanaan peninjauan kembali, hum dan sengketa pajak di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara; 
  2. Aparatur Peradilan TUN yang mengikuti bimbingan teknis pemberkasan perkara kasasi, PK, Hum dan sengketa pajak. 
  • Pagu Anggaran untuk Dir Pratalak MIL sebesar Rp. 300.000.000,- dengan 2 kegiatan sebagai berikut : 
  1. Penyusunan standarisasi perkara kasasi, peninjauan kembali dan grasi di lingkungan Peradilan Militer; 
  2. Aparatur Peradilan Militer yang mengikuti bimbingan teknis pemberkasan perkara. 
  • Pagu Anggaran untuk Sekretariat sebesar Rp. 12.300.000.000,- dengan 12 kegiatan sebagai berikut ini : 
  1. Pembelanjaan gaji dan tunjangan; 
  2. Operasional perkantoran; 
  3. Rapat koordinasi; 
  4. Penyusunan SAKPA, BMN, CALEK dan PP39; 
  5. Penyusunan Renja, RKAKL, dan DIPA; 
  6. Penyusunan Renstra; 
  7. Evaluasi dan penyempurnaan SOP; 
  8. Penyusunan LAPTAH; 
  9. Penyusunan LAKIP; 
  10. Pelaksanaan E-Dokumen di Ditjen Badilmiltun; 
  11. Pelaksanaan Validasi data SIMPEG; 
  12. Sosialisasi etika pegawai; 
  13. Peningkatan mutu manajemen IT; 
  14. Bimtek pelaksanaan anggaran; 
  15. Pengadaan sarana dan prasarana persidangan; 
  16. Pencetakan Buku Register Pengadilan Militer;
  17. Pencetakan Buku Register Pengadilan TUN; 
  18. Pengadaan alat pengelola data; 
  19. Pengembangan sarana dan prasarana IT; 
  20. Peralatan dan fasilitas perkantoran; 
  21. Pengadaan papan nama tanah;
Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca