Bimbingan Teknis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2016

Bimbingan Teknis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2016 















Pada Hari Senin Tanggal 18 Januari 2016 dan Selasa 19 Januari 2016 bertempat di Ruang Rapat Besar Ditjen Badilmiltun Lantai 9 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI Jalan Ahmad Yani, telah dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Pelaksanaan Anggaran 2016 di lingkungan Ditjen Badilmiltun. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari masing-masing unit kerja Dit Binganisminmil sebanyak 2 orang, Dit Binganismintun sebanyak 4 orang, Dit Pratalak Mil sebanyak 2 orang, Dit Pratalak TUN sebanyak 2 orang dan dari Sekretariat Ditjen Badilmiltun sebanyak 12 orang. Kegiatan Bimbingan Teknis ini dibuka oleh Bapak Dedi Waryoman, S.Sos, M.H. selaku Plt Sekretaris Ditjen Badilmiltun dan kegiatan ini juga dimotori oleh Bapak Kosasih, S.H., M.H. selaku KaSubag Pengeluaran Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh masing-maasing unit kerja yang memiliki tupoksi sehingga untuk menghitung besaran biaya yang dikeluarkan sesuai pagu adalah yang mempunyai kegiatan tersebut. Sebagai contoh perhitungan biaya mutasi ke daerah, komponen apa saja yang dimutasikan atau berapa orang yang mengikuti mutasi. Seperti Pegawai/TNI yang istri atau suaminya Pegawai Negeri juga atau TNI tidak bisa semata-mata dapat dibiayai dari anggaran mutasi tersebut karena suami/istri tersebut tidak ikut mutasi. Demikian juga anak/anggota keluarga yang kebetulan masih kuliah, tentunya anak tersebut tidak harus ikut mutasi orang tuanya karena di tempat yang baru belum tentu ada perguruan tinggi yang sama.

Sementara itu Bapak Kosasih, S.H., M.H. selaku narasumber memaparkan mulai dari tupoksi Pejabat Pengelola Keuangan, dasar hukumnya, tanggung jawabnya serta pendokumentasian (administrasi) pelaksanaan anggaran agar semua berjalan tertib, transparan, rapi dan akuntabel terutama 3 (tiga) Pejabat Pengelola Keuangan, yaitu : PPK, PPSPM dan Bendahara Pengeluaran. Pada umumnya yang mnejadi PPK itu mendapat tugas/jabatan yang lain (memiliki tupoksi sendiri), sedangkan PPK harus dapat mengendalikan semua kegiatan yang ada pada satuan kerjanya. 

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca