Kunjungan Kerja Mahkamah Agung Ke Pengadilan Perancis, Jerman dan Belanda


Rombongan kunjungan kerja (kuker) Mahkamah Agung RI yang dipimpin Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum Ketua Kamar Tata Usaha Negara berserta Dr. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim Agung, Nugroho Setiadi, S.H., M.H. Ka. Bawas, Dr. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. Dir. Binganismin Peratun, Dr. Agus Budi Susilo, S.H., M.H. Assisten Hakim Agung, Tri Hidayat Wahyudi, S.H. Ak. MBA Ketua Pengadilan Pajak, Didi Hardiman-Hakim Pengadilan Pajak dan Arief Kurniadi-Panitera Pengganti Pengadilan Pajak mengadakan kunjungan kerja dari mulai tanggal 1 s.d. 12 Oktober 2016 ke Perancis, Jerman dan Belanda.  Selama di Perancis mengunjungi Conseil d’etat di Paris dan Pengadilan Tinggi Administrasi Lyon (The Lyon Administrative Appelate Court). Di Jerman berkesempatan ke Pengadilan Pajak di Munich, Mahkamah Agung bidang Pajak (Bundes Finanzhof), Pengadilan Tinggi Administrasi Munich (Bayerischer Verwaltungsgerischtshof) dan di Belanda ke Hoge Raad di Den Haag.

Dalam kunjungan kerja khusus mengenai Peradilan Tata Usaha Negara : mempelajari konsep dasar teoritis/pemikiran dan dasar hukum (formil dan materiil) penyelesaian sengketa administrasi di negara Perancis, Jerman, dan Belanda. Mempelajari penyelesaian sengketa administrasi di negara Perancis, Jerman, dan Belanda (dari proses masuknya gugatan sampai dengan upaya hukum dan eksekusi). Khususnya, terhadap perkara yang berkenaan dengan penyalahgunaan wewenang, tindakan dan/atau keputusan fiktif-positif, tindakan dan/atau keputusan yang bersifat diskresi, tindakan faktual, upaya administratif, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dan eksekusi putusan Peradilan TUN. 

Bagi pengadilan pajak membandingkan pelaksaan penyelesaian sengketa pajak di tiga negara dengan Indonesia. Terdapat institusi dan tahapan yang berbeda dalam penyelesaian sengketa pajak dengan Indonesia. Harapannya memperoleh masukan untuk penyelesaian  sengketa pajak lebih baik lagi. Selain mempelajari pola pengawasan di lingkungan peradilan. 

Harapan dari kunjungan ini, nantinya bagi Peratun akan jadi bahan masukan bagi penyelesaian sengketa administrasi (TUN) di Indonesia pasca diterbitkannya UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Semua ini demi tegaknya negara hukum modern, yang menjadikan hukum administrasi negara sebagai instrumen untuk memberikan jaminan perlindungan hukum kepada warga negara (masyarakat) dari tindakan dan/atau keputusan yang dilakukan oleh pejabat administrasi pemerintahan, sekaligus juga sebagai instrumen perlindungan hukum bagi pejabat pemerintahan yang taat hukum dan beritikad baik dalam menyelenggarakan pemerintahan. 

Kunjungan kerja atas dukungan Uni Eropa melalui UNDP projek Sustain. Gilles Blanci, M.CL. DEA, Bobby Rahman, S.H., LLM dan Fatahilah A. Syukur, S.H., LLM dari projek Sustain mendapingi tim selama kuker berlangsung. (ymw)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca