Tim Pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara

Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara serta peradilan dibawahnya, maka diperlukan adanya Tim Pengelola Teknologi Infomasi dan Komunikasi yang handal dan mampu mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang modern.

Untuk itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara memutuskan untuk membentuk Tim Pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi  pada seluruh satuan kerja di lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara agar memudahkan dalam berkoordinasi dan berkomunikasi untuk mempercepat pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Berikut adalah link Surat Keputusan  Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor: 262/DjMT/KEP/H.M.02.3/VI/2022 tentang Pembentukan Tim Pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca