OPTIIMALISASI PEMBERIAN LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA

SURAT EDARAN NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG OPTIMALISASI PEMBERIAN LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA.

Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Peradilan Tata Usaha Negara meliputi layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) dan pos bantuan hukum (Posbakum) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor: 28/DJMT/KEP/III/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan .

Untuk keterangan lebih lanjut silahkan download link di bawah ini ;

>> SE DIRJEN BADILMILTUN NOMOR 16 TAHUN 2022 <<

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca