Darman mengatakan, Doli dan Dali yang merupakan mantan bakal calon bupati dan wakil bupati menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 5 Januari 2011 dengan materi gugatan praktik politik uang.

``Ada beberapa poin gugatan yang diajukan ke MK, termasuk politik uang. Poin yang lain saya tidak ingat, namun menurut pengamatan kami justru gugatan tersebut tidak sinkron dengan bukti-bukti yang dilampirkan,`` ucapnya.

Menurut dia, Doli-Dali tidak termasuk sebagai pihak yang dapat menggugat hasil pilkada, karena bukan pasangan calon yang ikut bertarung dalam pemungutan suara.

``Doli-Dali tidak lolos verifikasi. Dukungan suara partai politik tidak memenuhi syarat minimal sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan KPU,`` jelasnya.

Darman yang juga Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU Karimun menyatakan siap menghadapi persidangan.

Ia telah menyiapkan bukti-bukti bahwa pilkada sah dengan ditandatangani saksi dua pasangan calon yang bertanding yaitu Nurdin Basirun dan Aunur Rafiq, serta Syamsuardi dan Syuryamsyah.

``Kami optimistis gugatan Doli-Dali ditolak MK. Namun demikian, kami juga telah menyiapkan bukti-bukti yang akan disampaikan di persidangan,`` katanya.

Menurut dia, hakim MK akan mengadili perkara tersebut hingga 14 hari ke depan. Karena itu, KPU Karimun menunda penyerahan hasil pilkada ke DPRD hingga persidangan selesai.

``Penyerahan hasil pilkada ke DPRD kami tunda hingga sidang sengketa pilkada selesai,`` tambahnya. (HAM/A013/K004)