Bimbingan Teknis Hakim dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Peradilan Militer dan Bimbingan Teknis Pemeriksaan Alat Bukti Elektronik Bagi Hakim di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara .

Jakarta – ditjenmiltun.mahkamahagung.go.id. 

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara menyelenggarakan Bimbingan Teknis Hakim dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Peradilan Militer dan Bimbingan Teknis Pemeriksaan Alat Bukti Elektronik Bagi Hakim di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara .

Bimtek dilaksanakan pada tanggal 24 – 26 Maret 2021, bertempat di Hotel Arya Duta Menteng . Untuk Peserta Bimtek Pemeriksaan Alat Bukti Elektronik Bagi Hakim di ikuti sebanyak 33 peserta secara daring/ Online dan 11 peserta secara Luring/ Offline. Kemudian Untuk Peserta Bimtek Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Peradilan Militer di ikuti sebanyak 32 peserta secara daring/ Online dan 10 peserta secara Luring/ Offline .

Bimtek dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Milter dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Ibu Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. serta dihadiri Dr. H. Hari Sugiharto, S.H., M.H. dan Kolonel Chk (K) Jelli Rita, S.H., M.H . dalam pembukaan Dirjen menyampaikan kepada para Peserta agar Meningkatkan Profesionalitas dan Kualitas para hakim, seorang hakim saat ini harus bisa memberikan keputusan tepat dan cepat .

Untuk para Hakim kompetensi harus di tingkatkan, perlu di dalami karena Alat Bukti Elektronik akan lebih sering di gunakan dan Apabila ada kendala atau hal hal yang tidak bisa terjangkau harap di catat dan selalu berkonsultasi untuk hasil yang memuaskan dan memberikan pelayanan yang baik, kemudian Ibu Dirjen menekankan untuk peserta agar Kompetensi harus sudah benar benar Profesional dan Pengembangan sdm yang unggul dan berkualitas.

bimtek aryaduta12354

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca