Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Mahkamah Agung RI 


Jakarta - ditjenmiltun.net. 19 Agustus merupakan tanggal bersejarah bagi Mahkamah Agung RI, mengapa? Jika mengingat kembali event penting di masa lampau, pada tanggal 19 Agustus 1945 Presiden Pertama Indonesia Ir. Soekarno melantik (mengangkat) Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia kala itu. Tanggal pelantikan tersebut kemudian ditetapkan sebagai hari jadi Mahkamah Agung RI, melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/043/SK/VIII/1999 tentang Penetapan Hari Jadi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hal ini berarti di setiap tanggal 19 Agustus, Mahkamah Agung RI menghelat Upacara Peringatan Hari Jadinya. 

Pada Hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 pukul 07.30 WIB diselenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Mahkamah Agung RI yang bertempat di Halaman Gedung Mahkamah Agung RI. Adapun dalam Pelaksanaan Upacara ini Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. bertindak sebagai Pembina Upacara. Upacara diawali dengan Penghormatan kepada Pembina Upacara diikuti dengan Laporan dari Pemimpin Upacara yang kemudian dilanjutkan dengan Mengheningkan Cipta untuk mengenang Jasa Para Pahlawan. Selanjutnya dilakukan pembacaan Visi dan Misi Mahkamah Agung RI dan berikutnya Pembina Upacara menyampaikan Amanatnya.

"Hari Jadi Mahkamah Agung Republik Indonesia ke-74 merupakan Agenda Tahunan sebagai sebuah Peringatan Seremonial namun merupakan momentum untuk kembali merefleksikan keberadaan lembaga Mahkamah Agung dalam tatanan Kenegaraan serta kontribusi Lembaga Peradilan dalam perkembangan masyarakat dan negara ini, juga menjadi sarana untuk kembali mengumpulkan komitmen kita dalam memberikan layanan terbaik di Bidang Hukum dan Keadilan dengan memperkuat kerjasama dan membangun konsolidasi internal yang akan menjadi energi pendorong dalam pelaksanaan fungsi Pelayanan Lembaga Peradilan. Dengan harapannya dapat membangkitkan semangat jiwa dan raga para Aparatur Peradilan dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat", ujar Ketua Mahkamah Agung RI dalam Amanatnya.

"Tuntutan untuk memangkas Birokrasi yang tidak setia dan tidak efektif sudah merupakan keniscayaan dalam Masyarakat yang semakin adaptif dengan teknologi dan informasi. Lembaga yang memberikan Layanan Publik dituntut untuk mampu menangkap perubahan yang terjadi di tengah masyarakat serta mampu melakukan inovasi agar dapat menyesuaikan diri dengan perubahan masyarakat tersebut. Inovasi dalam konteks modernisasi layanan merupakan hal yang penting sebagai pendorong bagi lembaga-lembaga yang memberikan Layanan Publik agar senantiasa Responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi Masyarakat, serta merupakan sarana perwujudan keterbukaan dan akuntabilitas Lembaga Publik kepada Masyarakat. Lembaga Peradilan pun tidak ketinggalan mengikuti perubahan dinamika masyarakat yang menuntut artikulasi Good Government sesuai dengan perkembangan zaman. Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 telah menekankan pentingnya Restrukturisasi Mahkamah Agung dan Badan-badan Peradilan di bawahnya yang didasarkan pada salah satu pertimbangan adanya kebutuhan untuk menjadi organisasi modern dengan memanfaatkan Teknologi Informasi serta adanya keinginan untuk menyederhanakan Lantai Demokrasi yang terkait", tambahnya.

Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Bisnis Proses (Business Process Reengineering) dalam berbagai Program dan Aplikasi yang digunakan oleh Lembaga Peradilan dalam pemberian Layanan Peradilan sebagai salah satu kunci untuk mewujudkan Visi Mahkamah Agung serta sarana untuk menjalankan Visi Badan Peradilan. Hal ini juga disertai dengan penguatan pada kapasitas Sumber Daya untuk melaksanakan berbagai kebijakan tersebut, mulai dari persiapan infrastruktur pendukung maupun dari sisi Sumber Daya Manusia yang diharapkan bisa memberikan manfaat yang maksimal bagi Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung dan mendapat respon positif dari masyarakat. 

"Lompatan besar yang telah dicapai Mahkamah Agung melalui Penerbitan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Kebijakan yang dikenal dengan e-Court telah ditetapkan oleh Semua Pengadilan dari 3 (tiga) Lingkungan Peradilan dan mendapat respon positif dari masyarakat", pungkasnya. 

Melalui Amanat, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. menuturkan bahwa Aparatur Peradilan perlu meningkatkan kepekaannya terhadap nilai-nilai keadilan di masyarakat dalam menghadapi problematika Hukum dan berharap Lembaga Peradilan terus semakin Profesional dan Konsisten dalam memperjuangkan Kebenaran dan Keadilan. Upacara yang mengusung Tema Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi untuk Melayani ini dihadiri oleh seluruh Pimpinan pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya, tidak ketinggalan pula kehadiran Para Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan turut menyemarakkan jalannya Upacara. 


(@x_cisadane)

Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 630/SEK/SK/VII/2019 tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik 

Implementasi Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik merupakan salah satu prioritas nasional dalam meningkatkan kemudahan berusaha dan akses terhadap keadilan oleh karenanya dalam rangka menguji coba dan melakukan evaluasi terhadap pola ideal penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, maka dipandang perlu untuk menunjuk Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai Pengadilan Percontohan implementasi administrasi perkara di Pengadilan secara elektronik sebagaimana disebutkan dalam Surat Keputusan ini. 

Mahkamah Agung RI telah menunjuk dan menetapkan Pengadilan Percontohan (Pilot Project) untuk melaksanakan Uji Coba Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik yang dituangkan dalam Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 630/SEK/SK/VII/2019 tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan juga kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan untuk melakukan : 

  1. Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Percontohan pada Pengadilan-pengadilan tersebut, melalui sosialisasi berkala kepada aparatur Pengadilan Percontohan termasuk dengan Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan pembinaan dan pengawasan peradilan; 
  2. Pembuatan Petunjuk Pelaksanaan, Penyusunan Model Petunjuk Teknis atau Prosedur Lainnya terkait dengan Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, dan 
  3. Melakukan Edukasi yang diperlukan baik kepada segala pihak yang terkait namun tidak terbatas kepada Pengadilan Percontohan, Pengadilan Tingkat Banding, dan Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha.

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh SK SekMA Nomor 630/SEK/SK/VII/2019 melalui tautan berikut : https://www.ditjenmiltun.net/2019/630_SEK_SK_VII_2019.pdf

(@x_cisadane)

Ditbinganismin Diltun Ikut Meriahkan Perayaan HUT RI ke 74 Tahun

Jakarta, 16 Agustus 2019 , Jelang detik-detik peringatan hari kemerdekaan Indonesia, Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara ikut memeriahkan HUT RI yang ke 74 tahun di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung Lt 10. Perayaan ini dilaksanakan dengan mengadakan berbagai perlombaan yang terdiri dari  : lomba memasukkan pulpen kedalam botol, makan mie ayam pedas, rebutan bangku, joged balon dan tak lupa juga lomba makan kerupuk. Tampak kebahagiaan dan antusias seluruh karyawan/ti yang hadir di ruangan itu. Semua ikut bersemangat dan bergembira. Diakhir acara tak lupa pembagian bingkisan bagi para pemenang Juara I, II dan III.

Diharapkan kedepannya Indonesia makin maju terus dan makin unggul sesuai dengan logo terbarunya yang mengosong tema "Menuju Indonesia yang Unggul". (hr)


KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca