Perbaikan Data pada Monev SMART Tahun 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 249/PMK.02/2011 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga dan perubahan menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 214/PMK.02/2017. Setiap Satuan Kerja diwajibkan melakukan input pada Aplikasi Monev SMART realisasi dan kinerja Kementerian Keuangan.

Setelah dilakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap Laporan Monev SMART Kementerian Keuangan pada Triwulan II ditemukan beberapa permasalahan pada Satuan Kerja dibawah Ditjen Badilmiltun antara lain:

1. Terdapat satuan kerja nilai pengukuran kinerja masih rendah;

2. Terdapat data anomali (tidak wajar) dalam pelaporan pada Aplikasi SMART;

3. Terdapat Satuan Kerja yang masih belum tertib dalam pelaporan pada Aplikasi SMART;

Atas permasalahan diatas, kami harapkan untuk segera ditindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah strategi untuk meningkatkan kinerja anggaran dengan maksimal dan memperbaiki data sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang berlaku. 

Untuk informasi selengkapnya dapat mengunduh surat pada link di bawah ini :

Surat Tindak Lanjut Monev SMART TW II

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca