Rapat Koordinasi Kesekretariatan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara


Jakarta - ditjenmiltun.net. Bertempat di Ruang Rapat Besar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Lantai 9 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav 58 Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat diselenggarakan Rapat Koordinasi Kesekretariatan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Jeanny H.V. Hutauruk, S.E., M.M., Ak., C..A. Dalam kegiatan Rapat Koordinasi ini setiap Unit Eselon III memaparkan capaian dan progress kegiatan sehingga seluruh anggaran dan kegiatan dapat dimonitoring, dievaluasi dan dikaji apabila terdapat kendala maupun permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaannya. 

Paparan dimulai dari Bagian Keuangan oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sadiman, S.H., M.M., dalam paparannya disampaikan bahwa Bagian Perencanaan dan Keuangan sampai dengan Bulan Oktober 2019 telah melaksanakan 4 (empat) kali Revisi RKA-KL tahun anggaran 2019, kemudian penyusunan pagu definitif tahun anggaran 2020 dan terdapat dua kegiatan yang belum dilaksanakan yakni Revisi RKA-K/L tahun anggaran 2019 dan kegiatan penyusunan usulan RKA-KL tahun anggaran 2021. Dari Kepala Sub Bagian Anggaran dan Perbendaharaan memaparkan Realisasi Anggaran per-30 September 2019 sebesar 76,6% dari pagu sebesar Rp 18.788.274,00, kemudian terdapat Outstanding Contract, serta terdapat laporan Pagu Minus. Tidak lupa juga Sub Bagian Anggaran dan Perbendaharaan melaporkan dana yang tersedia saat ini. Adapun kegiatan yang belum dilaksanakan adalah studi banding dan kelayakan pembangunan Pengadilan Militer. 

Selanjutnya dari Kepala Sub Bagian Akuntansi memaparkan rencana pelaksanaan kegiatan Monev Bappenas pada awal bulan Oktober 2019, sedangkan untuk pelaksanaan Monev Laporan Keuangan menunggu pendampingan laporan keuangan. Jumlah pelaksanaan Rapat Di luar Jam Kantor tinggal sedikit, yaitu Rapat Di luar Jam Kantor untuk hal yang berkaitan dengan laporan keuangan komprehensif. Monev Aplikasi Smart (Kemenkeu) telah diinput setiap bulan dan Monev Aplikasi Bappenas telah diinput per triwulan. 

Berikutnya Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa memaparkan pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa, diantaranya Pengadaan untuk Buku Register telah selesai dilaksanakan, Pengemasan dan pengiriman barang menunggu pengadaan yang 4 (empat) hal juga telah selesai dilaksanakan, kesulitan dalam mendapatkan vendor untuk alat pengolah data, 5 (lima) kegiatan sudah terlaksana sedangkan 4 (empat) kegiatan lainnya sedang dalam penyelesaian. Terkait dengan Barang Milik Negara, Pengelola Barang dan Jasa sudah berkoordinasi dengan Bagian Umum. Lalu Pejabat Pembuat Komitmen memaparkan terkait dengan penyerapan anggaran yang baru terlaksana sebesar 76,6%, hal ini disebabkan oleh adanya 4 (empat) kegiatan Pengadaan yang sedang berjalan, namun dananya belum dicairkan.

Lalu dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana memaparkan perihal kegiatan yang telah usai dilakukan seperti Penyusunan Laporan Tahunan yang dilaksanakan pada tanggal 04 Februari 2019 dan 26 Maret 2019, Penyusunan Rencana Strategis yang rencananya akan dilaksanakan di Bandung pada Minggu kedua Bulan November 2019 bersama dengan Badilag dan Badilum, Evaluasi dan Penyempurnaan SOP yang dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2019 dan 18 Februari 2019, Penyusunan LKjIP yang rencana nya akan dilaksanakan pada Desember 2019, Reformasi Birokrasi untuk Unit Eselon I telah dilaksanakan pada tanggal 21-22 Mei 2019, Evaluasi IKU dan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara telah dilaksanakan pada tanggal 17-19 Juli 2019 di Yogyakarta serta Kegiatan Pengembangan Manajemen Sistem Informasi telah dilaksanakan pada tanggal 16 April 2019. 

Selanjutnya Kepala Bagian Kepegawaian Mahjum, S.H., M.H. memaparkan progress kegiatan Kepegawaian perihal pemrosesan cuti, surat tugas, surat masuk, surat keluar, Bimbingan Praktik Kerja Lapangan dan Magang, pemrosesan kenaikan pangkat, pemrosesan kenaikan gaji berkala, pemrosesan mutasi, pemrosesan penyesuaian gelar, pemrosesan penghargaan, dan BPJS. 

Dan terakhir, dari Kepala Bagian Umum I Gusti Ngurah Putra Mahendra, S.H., M.H. memaparkan kegiatan yang telah dilaksanakan misalnya terkait persuratan, penghapusan Barang Milik Negara, pembelian mebeulair, perawatan kendaraan, perawatan alat pengolah data, dan lain sebagainya. Dipenghujung rapat, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Jeanny H.V. Hutauruk, S.E., M.M., Ak., C..A. menyampaikan saran, masukkan, dan solusi terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan maupun yang akan dilaksanakan. 

(@x_cisadane)

Permintaan Laporan Realisasi Pengadaan Barang/Jasa Triwulan III t.a. 2019

Menindaklanjuti Surat Kepala Biro Umum Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 38/Bua.UKPBJ/10/2019 tanggal 03 Oktober 2019 perihal Permintaan Laporan Realisasi Pengadan Barang/Jasa Triwulan III t.a. 2019 yang ditujukan Kepada Yang Terhormat Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : https://www.ditjenmiltun.net/2019/38_Bua_UKPBJ_10_2019.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Profil Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil 


Jakarta - ditjenmiltun.net. Peran dan tugas Pegawai Negeri Sipil dalam penyelenggaraan Pemerintahan sangat strategis dan menentukan, oleh karenanya Pegawai Negeri Sipil tidak hanya dituntut memiliki kompetensi dan wawasan tetapi juga perlu diperhatikan pembinaan kariernya. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk suatu jabatan. Untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional diperlukan upaya pembinaan karier yang terarah, sistematis, optimal dan berkesinambungan. Dalam konteks Pengelolaan Kepegawaian, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999, dimana setiap Pegawai Negeri Sipil dimungkinkan untuk mengembangkan karier melalui Jabatan Struktural maupun Jabatan Fungsional.

Keberadaan Jabatan Fungsional dalam organisasi memiliki posisi yang sangat vital, perubahan lingkungan organisasi yang begitu cepat menuntut setiap Pejabat Fungsional  melaksanakan tugasnya secara profesional sesuai kompetensi yang dimiliki. Kebijakan manajemen karier melalui Jabatan Fungsional, tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai dasar manajemen Pegawai Negeri Sipil yaitu Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara yang netral, profesional, akuntabel, bermoral tinggi dan sejahtera serta sebagai perekat pemersatu bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Pengembangan karier melalui Jabatan Fungsional diarahkan untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil berdasarkan kompetensi spesifik yang bersifat mandiri dan dalam menjalankan jabatannya berpedoman pada kode etik profesi. Pengembangan Jabatan Fungsional berbasis Kompetensi dilakukan agar setiap Pejabat Fungsional meningkatkan kinerjanya sesuai dengan tujuan dan sasaran organisasi dengan standar kinerja yang telah ditetapkan. Kompetensi menyangkut kewenangan setiap individu untuk melakukan tugas ataupun dalam rangka pengambilan keputusan sesuai dengan perannya dalam organisasi yang relevan dengan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan yang dimiliki serta menjunjung tinggi etika profesi. 

Berkenaan dengan hal tersebut, Direktorat Jabatan ASN Badan Kepegawaian Negara menerbitkan buku Profil Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagai bahan referensi khususnya bagi Para Pengelola Kepegawaian dalam Pembinaan Karier Jabatan Fungsional yang tersebar di berbagai Instansi Pusat maupun Instansi Daerah. Profil Jabatan Fungsional ini hanya bersifat informasi awal dan bukan merupakan dasar hukum Jabatan Fungsional. 

Unduh di sini Profil Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil : https://www.ditjenmiltun.net/2019/profil_jabatan_fungsional_pns_2018.pdf

(@x_cisadane)

KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca