Surat Edaran Dirjen Badilmiltun No. SE/64/Djmt/1/2015 Tentang Disiplin Kerja Bagi Tenaga Teknis peradilan Tata Usaha Negara
Berdasarkan Surat Edaran Dari Dirjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara No. SE/64/Djmt/1/2015 Tentang Disiplin Kerja Bagi Tenaga Teknis peradilan Tata Usaha Negara tertanggal 20 Januari 2015, yang ditujukan kepada Yth. Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia.
Untuk lebih jelasnya berikut dilampirkankan Surat Edaran perihal tersebut diatas.