Ditulis oleh SBD 17 Februari 2012
CHA Jangan “Tergoda” Pihak yang Tidak Bertanggungjawab
Surabaya (Komisi Yudisial) - Seleksi calon hakim agung (SCHA) memasuki tahap ke II yaitu seleksi kualitas yang terdiri legal case dan penulisan karya tulis. Seleksi tahap ini dilaksanakan
di dua tempat yang berbeda yaitu Badan Diklat Provinsi Jawa Timur Surabaya dan Pusdiklat MA di Megamendung Bogor Jawa Barat. Seleksi di Surabaya diukuti sebanyak 43 peserta
yang terdiri dari Hakim Tinggi, Hakim Militer dan akademisi.
Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshari Saleh, S.H., M.Hum., yang berkesempatan membuka acara mengatakan agar peserta agar tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan mengatasnamakan Komisi Yudisial (KY). "Jangan sampai ada yang terpengaruh bila ada yang menelepon mengatasnamakan institusi KY," terangnya, (15/2).
Imam menambahkan tidak mudah bagi KY untuk mencari CHA kompeten, memiliki kualitas dan integritas yang baik, "Kami berusaha dalam SCHA ini seobyektif mungkin, dan insyaallah kami tidak membeda-bedakan dari golongan mana, instansi mana, kecuali dari segi kualitas dan integritas yang menjadi kunci utama bagi KY dalam penyeleksian ini," tandasnya.
Selanjutnya, apabila mereka lolos seleksi ini maka berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya yaitu profile assesment (test kepribadian), pembekalan, test kesehatan dan wawancara terbuka oleh Anggota KY dan team panel atau negarawan yang kredible di bidangnya. (KY/Adnan).
Ditulis oleh sdm 10 Februari 2012
Rapat Koordinasi Sekretaris MA dengan Ditjen Badilmiltun

Sekretaris Mahkamah Agung RI Nurhadi, SH, MH, mengadakan pertemuan rapat koordinasi dengan para pejabat eselon I, II dan Iii Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, Kamis (9/2/2012).
Sebelum dilakukan pengarahan oleh Sekma, Dirjen Badilmiltun Sulistyo, SH. M.Hum menyampaikan beberapa laporan bahwa Ditjen Badilmiltun sampai hari ini adalah Satker Dibawah MA yang paling tertinggal dibandingkan dengan satker yang lain. Ketinggalan ini dipengaruhi dari sisi penganggaran Ditjen Badilmiltun mendapatkan Dipa terkecil dibandingkan dengan satker lain sehingga untuk melakukan promosi mutasi tenaga teknis khususnya Hakim dalam setahun hanya bisa melakukan satu kali dan ini hanya beberapa orang saja. Selain itu, masalah IT (informasi dan teknologi) Ditjen Badilmiltun juga masih sangat ketinggalan, hal ini dikarenakan tidak cukupnya anggaran dan belum terealisasinya system IT Ditjen Badilmiltun dengan MA Satker lain dibawah MA).
Pada kesempatan tersebut Sekretaris Mahkamah Agung merasa sangat tersanjung karena seluruh Pejabat dan Staf yang ada di Ditjen Badilmiltun merespons kegiatan ini dengan sangat antusias, hal ini akan sangat membantu memudahkan koordinasi dalam mencapai apa yang menjadi sasaran Mahkamah Agung dalam peningkatan penyelesaian perkara dari peradilan tingkat pertama sampai tingkat kasasi.
Sekretaris Mahkamah Agung menyatakan, ada beberapa catatan kecil tentang permasalahan pada Ditjen Badilmiltun:
1. Perlu adanya suatu inovasi dan kreatifitas dalam penyusunan rencana program dan kegiatan di Ditjen Badilmiltun, sehingga tidak terkesan program dan kegiatan yang ada hanya pengulangan program dan kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
2. Seluruh rencana program dan kegiatan yang ada di Ditjen Badilmiltun harus memiliki nilai tambah dalam mendukung peningkatan jumlah penyelesaian perkara, baik dari tingkat pertama sampai dengan tingkat kasasi.
3. Peningkatan akses pelayanan public harus ditingkatkan, sehingga kebutuhan public terhadap akses Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dapat terlaksana.
4. System informasi kepegawaian yang ada di Ditjen Badilmiltun agar diupayakan terkoneksi dengan system informasi yang ada di Mahkamah Agung.
5. Optimalisasi seluruh unit kerja yang ada di Ditjen Badilmiltun perlu ditingkatkan.
Setelah dilaksanakan diskusi dalam rapat koordinasi kali ini, Sekretaris Mahkamah Agung berjanji akan mengupayakan untuk meningkatkan anggaran yang diperlukan oleh Ditjen Badilmiltun dalam mendukung kinerja Ditjen Badilmiltun, apabila terbatasnya anggaran merupakan hambatan utama dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Ditjen Badilmiltun.
Sekretaris Mahkamah Agung juga mengingatkan akan perlunya data pendukung dalam penyusunan rencana dan program Ditjen Badilmiltun, sehingga rencana anggarannya juga dapat dipertanggung jawabkan untuk dilaksanakan.
Ditulis oleh SBD 08 Februari 2012
HATTA ALI KETUA MAHKAMAH AGUNG TERPILIH
JAKARTA-HUMAS: Prosesi pemilihan ketua Mahkamah Agung telah selesai. Dan Hatta Ali Memperoleh suara terbanyak yaitu 50 % ditambah 1 sehingga pria asal Makassar ini dinobatkan menjadi ketua Mahkamah Agung terpilih. Berikut Hasil perolehan suara:
Pertama Ahmad Kamil memperoleh 15 suara
Kedua Hatta Ali memperoleh 28 suara
Ketiga Abdul Kadir Mappong memperoleh 4 suara
Keempat Paulus E Lotulung memperoleh 1 suara dan
Kelima Muhammad Shaleh memperoleh 3 suara
Jumlah surat suara sah adalah 51 dan 3 surat suara tidak sah.
Hatta Ali sendiri menyatakan BERSEDIA menjadi Ketua Mahkamah Agung dalam berita acara yang dibacakan oleh Nurhadi selaku Ketua Panitia. (Ats/Humas)
Ditulis oleh SBD 08 Februari 2012
MA SELENGGARAKAN PEMILIHAN KETUA MA
JAKARTA – HUMAS, Seiring akan berakhirnya masa jabatan DR. Harifin A Tumpa, SH., MH sebagai Ketua MA pada tanggal 1 Maret 2012 maka Mahkamah Agung RI melaksanakan pemilihan Ketua MA pada Rabu, 8 Februari 2012. Bertempat di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung Utama MA, acara ini dihadiri oleh Para Pimpinan MA, Hakim Agung, para pejabat eselon I dan II, dan para undangan lainnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA No 19/KMA/SK/II/2012 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, maka Ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung. Pemilihan Ketua Agung dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah hakim agung.
Adapun tata cara pemilihan Ketua MA sebagaimana dimuat dalam pasal 7 Surat Keputusan Ketua MA No 19/KMA/SK/II/2012 adalah sebagai berikut :
1. Setiap hakim agung dapat memilih dan dipilih menjadi calon Ketua MA
2. Setiap hakim agung hanya dapat memilih 1 orang calon Ketua MA
3. Untuk dapat ditetapkan sebagai calon Ketua MA adalah yang terpilih dengan suara terbanyak urutan 1 dan 2
4. Apabila ternyata berdasarkan hasil perhitungan kartu suara seorang calon Ketua MA telah mendapatkann suara 50% ditambah 1 (satu) kartu suara yang sah, maka calon Ketua tersebut ditetapkan sebagai Ketua MA terpilih dan apabila yang bersangkutan menyatakan tidak bersedia untuk ditetapkan sebagai Ketua MA maka calon Ketua MA yang telah mendapatkan suara terbanyak urutan 2 dan 3 diminta kesediaannya untuk dicalonkan sebagai Ketua MA untuk putaran kedua
5. Apabila tidak tercapai suara 50% ditambah 1 (satu) kartu suara yang sah, maka calon Ketua MA yang telah mendapatkan suara terbanyak urutan 1 dan 2 diminta kesediaan untuk dicalonkan sebagai ketua MA dan apabila salah satu calon menyatakan tidak bersedia maka urutan suara terbanyak 3 menggantikan posisi dari yang mundur
6. Apabila calon Ketua MA yang mendapatkan suara terbanyak dalam putaran kedua maka langsung ditetapkan sebagai Ketua MA terpilih
7. Apabila pada putaran kedua calon Ketua MA memperoleh suara yang sama maka diadakan putaran ketiga
8. Apabila putaran ketiga suaranya tetap sama maka akan diadakan putaran keempat yang akan dilaksanakan dalam waktu 1 x 24 jam. (humas/ats)
Ditulis oleh SBD 08 Februari 2012
Rencana Ketua MA Harifin Tumpa Paska Pensiun
VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa mengaku sedang mengejar target menyelesaikan buku yang rencananya akan diluncurkan sebelum memasuki masa pensiun.
"Sekarang lagi menyusun buku. Lagi dikebut siang malam saya kerja. Mudah-mudahan bisa saya luncurkan pada malam wisuda," kata Harifin di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis 26 Januari 2012.
Menurut Harifin, buku yang sedang disusunnya tersebut berisi tentang bagaimana seorang hakim membuat putusan yang dapat menerapkan hukum dan keadilan.
"Tidak boleh menerapkan hukum tanpa keadilan. Tidak boleh menerapkan keadilan tanpa hukum karena keadilan itu adalah rohnya hukum. Tidak boleh juga menerapkan keadilan tanpa landasan hukum karena keadilan tanpa landasan hukum bisa semena-mena," kata dia.
Selain merilis buku, Harifin juga akan memomong cucu usai pensiun nanti. "Momong cucu," ujarnya sambil tertawa.
Harifin berharap ketua MA yang baru nantinya dapat melanjutkan reformasi peradilan dengan memelihara apa yang telah dicapai selama ini supaya terus bisa meningkatkan dan lebih produktif.
Lantas siapa yang dicalonkan Harifin untuk menjadi penggantinya? "Sekarang tidak ada calon-calonan. Semuanya kuat," tuturnya. (eh)
Ditulis oleh SBD 02 Februari 2012
Apindo-Serikat Buruh di Tangerang capai kesepakatan
Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja/Buruh di Tangerang akhirnya mencapai kesepakatan dalam mediasi yang dilakukan di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) Jakarta, Rabu malam.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar membacakan kesepakatan mengenai upah minimum kabupaten (UMK) Tangerang usai rapat koordinasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Pemerintah Kota Cilegon, serikat pekerja/serikat buruh serta para pengusaha Apindo.
"Pertemuan malam ini diadakan dengan agenda pembahasan penyelesaian permasalahan upah minimum dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMK/UMSK) Tangerang dan Tangerang Selatan," ujar Menakertrans.
Dalam pembahasan itu disepakati enam hal yaitu pertama bahwa Apindo akan mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang paling lambat satu minggu ke depan.
Sementara kesepakatan kedua adalah tetap berlakunya Surat Keputusan Gubernur Banten tanggal 4 Januari 2012 tentang Perubahan UMK, Surat Keputusan Gubernur tentang UMS Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, dan Surat Keputusan Gubernur tentang UMS Kota Tangerang Selatan dan semua SK Gubernur tentang UMK dan UMSK tetap berlaku.
"Ketiga, bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu melaksanakan upah minimum sebagaimana Keputusan Gubernur Banten tersebut pada butir dua (2) dapat mengajukan penangguhan sesuai mekanisme peraturan perundangan yang ada kepada Gubernur Banten, dan Gubernur mempermudah proses penangguhan tersebut," demikian dibacakan Menakertrans.
Sementara kesepakatan butir keempat adalah untuk mengutamakan dialog/komunikasi bipartit antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh dalam menyelesaikan permasalahan hubungan industrial, sehingga suasana kondusif dalam pelaksanaan hubungan industrial dan iklim investasi serta daya saing industri di Indonesia tetap terjaga.
Pada butir kelima disepakati bahwa Penetapan Upah Minimum pada tahun 2013 dan seterusnya akan dilakukan dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten/Kota.
Butir terakhir kesepakatan itu adalah apabila masing-masing pihak melakukan tindakan yang mengganggu keamanan/ketertiban umum, akan dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Demikian kesepakatan bersama ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak untuk dipergunakan dengan penuh rasa tanggung jawab," demikian Menakertrans.
(T.A043/Z002)
Editor: Ruslan Burhani
Artikel Lain...
- Ribuan Buruh Tangerang Ancam Mogok Massal
- MA se-Asia Pasifik Bahas Integritas Peradilan
- 86 calon hakim agung lolos seleksi administratif
- Himbauan Awal Tahun 2012
- Pedoman Penanganan Pengaduan Melalui SMS
- Ketua MA Resmikan PTUN Kepulauan Riau
- Uji Coba Aplikasi SIMARI Terintegrasi
- Sosialisasi Kebijakan Pimpinan
- Pemotongan Hewan Qurban Di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung
- RAPAT PENYUSUNAN SOP
- MA masuk 10 besar badan publik
- penutupan rakernas ma ri 2011
- Presentasi DirekturJenderal BADILMILTUN pada Rakernas MA RI
- Pidato Tuada Militer Pada Rakernas MA-RI 2011
- Pidato Tuada TUN pada Rakernas MA RI 2011
JPAGE_CURRENT_OF_TOTAL
Member Login
Informasi Terkini
- Loading...
Transparansi Kami
Keuangan
Seputar Informasi Keuangan Ditjen Badilmiltun
Pengumuman Lelang
Link Pengadilan dan Instansi Terkait
Informasi Alamat dan Link Website Pengadilan Militer dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Promosi Mutasi tahun 2010
A. Lingkungan Peradilan Militer
1. Kepala Pengadilan Militer Tinggi : 2 Orang
2. Kepala Pengadilan Militer : 12 orang
3. Wakil Kepala Pengadilan Militer : 3 orang
4. Promosi/Mutasi hakim Militer Tingg i: 5 orang
5. Promosi/Mutasi hakim Militer : 20 Orang
6. Promosi dan Mutasi Panitera Dilmiltama : 2 Orang
7. Promosi dan Mutasi Panitera Pengadiulan Militer : 14 Orang
8. Staf TNI Dilmiltama : 1 Orang
B. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara :
1. Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara : 3 Orang
2. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara : 17 Orang
3. Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara : 15 Orang
4. Hakim Tinggi Tata Usaha Negara : 16 Orang
5. Hakim Tata Usaha Negara : 78 Orang
6. Hakim diperbantukan di Mahakamah Agung : 2 Orang
7. Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara : 12 Orang









