Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara mengeluarkan Surat Edaran tentang agar mengopltimalkan sarana dan prasarana elektronik serta peranan Panigera sebagai Quality Control (QC) terhadap alih media dokumen elektronik.

 

SE IMPLEMENTASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM

Berdasarkan ketentuan Pasal 153 dan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berwenang menerima, memeriksa, mengadili dan memutus sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan. Dalam rangka persiapan dalam menghadapi Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang secara serentak akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, maka perlu dilakukan pendalaman dan/atau upgrading pengetahuan berkaitan dengan penyelesaian sengketa tata usaha negara pemilihan kepala daerah kepada para Pimpinan dan Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia.

Silahkan download link dibawah ini untuk informasi lebih lanjut:

>> Pemanggilan Peserta Kegiatan Bimbingan Teknis <<

Dalam rangka meningkatkan kemampuan, pengetahuan, wawasan dan profesionalitas di dalam penanganan perkara, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Upaya Hukum secara Elektronik bagi Panitera Muda Perkara di Peradilan Tata Usaha Negara Tahun Anggaran 2024

Silahkan download link di bawah ini untuk informasi lebih lanjut:

>>Surat Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Upaya Hukum secara Elektronik bagi Panitera Muda Perkara di Peradilan Tata Usaha Negara Tahun Anggaran 2024<<

KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca