Permintaan Pengembalian Kuesioner Implementasi SIADPTUN
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara No. 14/Djmt.3/B/1/2015 tertanggal 6 Januari 2015 Perihal: Pemintaan Pengembalian Kuesioner Implementasi SIADPTUN, yang ditujukan kepada YTH Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia.
Untuk keterangan lebih lengkapnya silakan unduh surat dibawah ini: