Video Kekerasan, Tiga Anggota TNI Dituntut 9-12 Bulan

Video Kekerasan, Tiga Anggota TNI Dituntut 9-12 Bulan
Terdakwa Serda Irman Riskyanto (kiri) menjalani sidang di Pengadilan III-9 Militer Jayapura, Papua, terkait kasus Video kekerasan di Kampung Gurage, Distrik Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya, Rabu (19/1). (ANTARA/Alexander W Loen)

Jayapura (ANTARA News) - Oditur Militer di Pengadilan Militer III-19 Jayapura menuntut tiga anggota TNI yang terlibat kasus video penganiayaan terhadap dua warga Papua di Kampung Gurage, Distrik Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya dengan hukuman 9-12 bulan penjara.


Persidangan berlangsung terpisah di pengadilan setempat, Kamis, tiga anggota kesatuan Pam Rawan Yonif 753/Arga Vira Tama tersebut dituntut setelah dinilai terbukti melakukan pelanggaran tidak menjalankan perintah atasan pada saat menjalankan tugas di Kabupaten Puncak Jaya, Papua.


Persidangan Serda Irwan Riskyanto yang merupakan Wadan Pos gurage, Pratu Yakson Agu, dan Pratu Thamrin Mahangiri itu dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Adil KaroKaro.


Dalam persidangan itu, Oditur Militer Mayor Soemantri. BR menuntut terdakwa Serda Irwan Riskyanto dengan tuntutan 12 bulan penjara, karena dinilai melawan perintah atasan dan membiarkan terjadinya pelanggaran.


"Terdakwa Serda Irwan Riskyanto dituntut 12 bulan penjara dipotong masa tahanan, sementara dan membayar biaya persidangan sebesar Rp15.000, karena terbukti melanggar Pasal 103 ayat 1 juncto ayat 3 ke 3 KUHPM. Dan lebih berat karena terdakwa merupakan Wadan Pos," kata Mayor Soemantri.


Sedangkan terdakwa lainnya, yakni Pratu Yakson Agu. Oditor Militer Letkol Chk Edy Imran menuntut terdakwa dengan tuntutan sepuluh bulan penjara, karena dinilai melawan perintah atasan.


"Terdakwa Pratu Yakson Agu dituntut sepuluh bulan penjara dipotong masa tahanan sementara dan membayar biaya persidangan sebesar Rp10.000, karena terbukti melanggar Pasal 103 ayat 1 juncto ayat 3 ke 3 KUHPM," ujarnya.


Sementara itu, Pratu Thamrin Mahangiri, hanya dituntut sembilan bulan penjara setelah terbukti melakukan pelanggaran tidak mentaati perintah atasan dan dikenai Pasal 103 ayat 1 juncto ayat 3 ke 3 KUHPM.


"Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana militer, yaitu melawan perintah pimpinan atas inisiatif sendiri. Dia dikenai tuntutan sembilan bulan penjara potong masa penahanan sementara serta membayar biaya perkara Rp10.000," ujarnya.


Menurut rencana sidang kasus penganiayaan ini akan kembali digelar pada pukul 12:00 Wita dengan agenda pembelaan terdakwa.

Prajurit Jalani Sidang Penganiayaan Warga Papua

Jayapura (ANTARA News) - Sebanyak tiga anggota Batalyon 753 AVT/Nabire Kodam XVII/Cenderawasih yang terbukti melanggar perintah atasan saat bertugas di Kampung Gurage, Kecamatan Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua, disidang di Mahkamah Militer III-9 Jayapura, Kamis.

Tiga anggota Kodam Cendrawasih itu terdiri atas seorang bintara dan dua tantama, yakni Serda Irman Risqianto, Pratu Yakson Agu, dan Pratu Thamrin Mahanggiri.

Ketiga anggota TNI itu menjalani persidangan akibat diduga tidak menaati perintah atasan pada saat bertugas, dengan terbukti terlibat dalam penganiayaan kepada warga setempat saat bertugas dalam operasi pengamanan daerah rawan di Puncak Jaya, Papua.

Sidang perdana di Mahkamah Militer III-Jayapura, Papua itu mengagendakan pembacaan dakwaan.

Dalam sidang yang dipimpin Letkol CHK Adil Karokaro itu terungkap, ketiga anggota Batalyon 753 Nabire terbukti melanggar perintah atasan saat bertugas di kampung Gurage, Kecamatan Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua.

Para tersangka masing-masing dikenakan Pasal 103 ayat 1 juncto ayat 3 ke 3 KHUPM, yaitu perbuatan tidak mentaati perintah atasan, dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara.

Ketika disinggung soal bukti penganiayaan yang dilakukan ketiga anggota itu, Mayor Soemantri. BR, selaku Oditor pada persidangan menjelaskan, karena tidak adanya saksi korban maka ketiganya tidak dikenai pasal penganiayaan.

"Dengan tidak adanya saksi korban kita tidak bisa membuktikan kejadian itu. Secara formil kita harus membuktikan adanya luka atau bekas pembakaran itu lewat hasil visum. Sedangkan mengenai barang bukti, kita hanya punya satu keping CD," jelasnya.

Dengan tidak hadirnya para saksi, sidang akan kembali digelar pada Senin, 17 Januari dengan menghadirkan lima saksi.

Sebelumnya, sidang yang awalnya dijadwalkan akan digelar pukul 10:00 Wita, baru dilaksanakan pada pukul 13:00 wita tanpa ada alasan yang pasti tentang pengunduran waktu sidang tersebut.

[huge_it_gallery_id="1"]

Hari ini Dirjen Badilmiltun mengadakan Rapat dengan pimpinan Pengadilan Militer Utama serta Dirbinganismin Peradilan Militer di Ruang Rapat Ditjen Badilmiltun

Jln. A Yani Kav 58 Lantai IX

Berdasarkan pasca berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di pengadilan, terdapat perkembangan dalam bidang hukum kepegawaian terutama mengenai penyelesaian sengketa pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, maka perlu dilakukan pendalaman dan/atau upgrading pengetahuan berkaitan dengan Sengketa Pegawai Aparatur Sipil Negara Bagi Hakim Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Sengketa Pegawai Aparatur Sipil Negara Bagi Hakim Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dengan ketentuan sebagai berikut:

Silahkan download link di bawah ini untuk informasi lebih lanjut:

>> Pemanggilan Peserta Kegiatan Bimbingan Teknis Sengketa Pegawai Aparatur Sipil Negara Bagi Hakim Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara <<

KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca