Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022
tentang Netralisasi Hakim, Anggora Tentara Nasional Indonesia, Aparatur Sipil Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan download link di bawah ini :