BIMBINGAN TEKNIS PEMBERIAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023

11

Jakarta, Ditjenbadilmiltun.

Pada tanggal 13 s.d 15 Maret 2023, telah diselenggarakan Bimbingan Teknis Pemberian Layanan Informasi Publik di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Kegiatan yang dilangsungkan di Hotel Holiday Inn Gadjah Mada Jakarta ini diikuti oleh 104 peserta yang hadir baik secara luring maupun daring. Peserta bimtek terdiri dari para Sekretaris, Panitera Muda Hukum, dan Petugas PTSP di lingkungan peradilan tata usaha negara di seluruh Indonesia, serta satu orang peserta dari Komisi Informasi Publik.

22

Kegiatan diawali dengan agenda pembukaan yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan dilanjutkan dengan penyampaian materi dengan judul Pelayaan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik oleh Bapak Dominikus Dalu selaku Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI. Beberapa hal yang disampaikan adalah ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan atas barang, jasa, dan atau pelayanan administrative oleh penyelenggara layanan publik. Dari berbagai jenis pelayanan tersebut, potensi permasalahan yang timbul adalah tidak ada kepastian prosedur, waktu, persyaratan, dan biaya, peraturan yang berpotensi mengakibatkan penyimpangan, petugas yang tidak kompeten serta sarana dan prasarana yang belum memadai.

33

Sesi selanjutnya adalah pemaparan dari Ibu Siti Ajijah, S.H., M.H. selaku Asisten Ahli Komisi Informasi Pusat terkait Pemenuhan Hak Masyarakat atas Informasi Publik. Dalam paparannya, narasumber menegaskan bahwa penyampaian informasi publik oleh badan publik juga harus memperhatikan kualifikasi informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan.

44

Pelaksanaan kegiatan pada hari kedua dimulai dengan penjabaran materi Pemberian Informasi Publik di Pengadilan oleh Bapak Panca Yunior Utomo, S.H., M.H. selaku Hakim Yustisial di Biro Hukum dan Humas, Mahkamah Agung. Narasumber mengelaborasi bahwa antara proses pelayanan informasi peradilan dalam konteks persidangan berbeda dengan proses pelayanan informasi publik biasa. Yang bisa diberikan adalah yang sifatnya publik, bukan privat. Ketika informasinya bersifat privat, tidak ada kewajiban untuk membagikannya. Dengan demikian, ada pembatasan dalam membagikan informasi.  

55

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca