Pemanggilan Peserta Kegiatan Bimbingan Teknis Pendalaman Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan Kepala Daerah Bagi Hakim Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara

Berdasarkan ketentuan Pasal 153 dan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berwenang menerima, memeriksa, mengadili dan memutus sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan. Dalam rangka persiapan dalam menghadapi Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang secara serentak akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, maka perlu dilakukan pendalaman dan/atau upgrading pengetahuan berkaitan dengan penyelesaian sengketa tata usaha negara pemilihan kepala daerah kepada para Pimpinan dan Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia.

Silahkan download link dibawah ini untuk informasi lebih lanjut:

>> Pemanggilan Peserta Kegiatan Bimbingan Teknis <<

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca