Sehubungan dengan surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-27/PB/PB.6/2023 tanggal 20 September 2023 perihal Penerapan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementrian Negara/Lembaga, maka dengan ini meminta kepada Saudara selaku Kepala Satuan Kerja sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) untuk menghimpun Laporan Keuangan dan Laporan BMN