Bimbingan Teknis Sengketa Pegawai Aparatur Sipil Negara Bagi Hakim Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara

Jakarta, Ditjen Badilmiltun. Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara menyelenggarakan Bimbingan Teknis Sengketa Pegawai Aparatur Sipil Negara Bagi Hakim Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara pada hari Senin s.d. Rabu, tanggal 5 s.d. 7 Februari 2024 bertempat di Holiday Inn Hotel, Jakarta. Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh 41 (empat puluh satu) Peserta, terdiri dari 40 (empat puluh) Peserta Hakim Peradilan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia dan 1 (satu) Peserta dari Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara. Acara dilaksanakan secara campuran/hybrid (daring dan luring), 10 (sepuluh) Peserta mengikuti kegiatan secara luring dan 31 (tiga puluh satu) Peserta mengikuti kegiatan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.

WhatsApp Image 2024 02 12 at 121744 7

WhatsApp Image 2024 02 12 at 121744 8

WhatsApp Image 2024 02 12 at 121744 6
Pada hari pertama, Kegiatan Bimbingan Teknis Sengketa Pegawai Aparatur Sipil Negara Bagi Hakim Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dibuka oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi pertama berjudul Kewenangan BPASN dalam Sengketa Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) oleh Purjiyanta, S.H., M.Hum. (Kepala Sekretariat BPASN). Selanjutnya, materi Prosedur Pemulihan Hak Sebagai Asn Pasca Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap oleh Julia Leli Kurniatri, S.H., M.H. (Direktur Peraturan PerUndang-Undangan Badan Kepegawaian Negara).

WhatsApp Image 2024 02 12 at 121744 3

WhatsApp Image 2024 02 12 at 121744 5


Pada hari kedua, Kegiatan Bimbingan Teknis Sengketa Pegawai Aparatur Sipil Negara Bagi Hakim Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara diawali dengan pemaparan materi ketiga dengan judul materi Pemeriksaan Sengketa Kepegawaian di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Sesuai Perma Nomor 2 Tahun 2023 oleh Yang Mulia Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI). Setelah sesi pemaparan materi oleh narasumber, dilanjutkan dengan Sesi Perumusan Kesimpulan yang merupakan hasil diskusi dan kesimpulan dari Bimbingan Teknis Sengketa Pegawai Aparatur Sipil Negara Bagi Hakim Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Hasil Rumusan Kesimpulan tersebut merupakan output dari Kegiatan dari Bimbingan Teknis Sengketa Pegawai Aparatur Sipil Negara Bagi Hakim Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
Rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis ini diakhiri dengan Penyerahan Hasil Rumusan Bimbingan Teknis Sengketa Pegawai Aparatur Sipil Negara Bagi Hakim Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara oleh Budhi Hasrul, S.H. selaku perwakilan Tim Perumus kepada Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara.

 Screenshot 2024 02 12 123832

WhatsApp Image 2024 02 12 at 121744

WhatsApp Image 2024 02 12 at 121744 2

WhatsApp Image 2024 02 12 at 121744 1

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca