Maksud dan tujuan dari Bimbingan Teknis Panitera/Panitera Pengganti di Lingkungan Peradilan Militer adalah dalam rangka meningkatkan kemampuan teknis para peserta sehingga mempunyai kemampuan dan integritas tinggi dalam memproses Pengajuan Grasi ke Mahkamah Agung RI. Dimana pengertian grasi itu sendiri adalah adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Grasi tidak digolongkan sebagai suatu upaya hukum, karena upaya hukum hanya terbatas sampai tingkat kasasi ke Mahkamah Agung. Grasi merupakan upaya non hukum yang berlandaskan pada hak yang dimiliki oleh seorang kepala Negara (Presiden).         Bimtek kali ini mengambil tema “Meningkatkan Kompetensi dan Profesionalisme Panitera/Panitera Pengganti di Lingkungan Peradilan Militer dalam Pengajuan Grasi ke Mahkamah Agung RI’’. Waktu pelaksaaan kegiatan Bimbingan Teknis Panitera/Panitera Pengganti di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2022 bertempat di Hotel Holiday Inn, Sunter Agung Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kegiatan dilaksanakan secara Luring/Offline dan di tempat tugas masing-masing secara Daring/Online, pelaksanaan kegiatan dimulai dari  tanggal 31 Agustus s.d 02 September 2022 selama 3 (tiga) hari, yaitu :

  • Tanggal 31 Agustus 2022 Pembukaan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI. Dan dilanjutkan penyampaian Materi I oleh Kolonel Chk (Purn) Jacob Luna Sumuk, S.H. (Akademisi) dengan judul materi : Syarat Pemberian Grasi Dalam Perspektif Hukum Acara Pidana Militer”.
  • Tanggal 01 September 2022 penyampaian Materi II oleh Kolonel Laut (KH) (Purn) Maryanto Bandji, S.H., M.H (Praktisi) dengan judul materi : Mekanisme Pengajuan Grasi dan Permasalahannya”.
  • Tanggal 02 September 2022 penyampian Materi III oleh Dr. Amiruddin Mahmud, S.H., M.H. (Akademisi) dengan judul materi : “Kelengkapan Administrasi Dalam pengajuan Grasi di Lingkungan Peradilan Militer”.

Metode yang digunakan dalam kegiatan Bimbingan Teknis ini adalah dengan Daring/Online dan secara Luring/Offline oleh narasumber, dan dipandu oleh Moderator serta diadakan diskusi/tanya jawab. Dalam rangka menuju Peradilan Militer yang modern, berdasarkan  Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Nomor 307/Djmt/Kep/PP.00.2/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Penyelenggaraan Penunjukan Penanggung Jawab, Narasumber, Panitia, dan Peserta Bimbingan Tenaga Teknis Peradilan Militer Tahun Anggaran 2020. Jumlah peserta yang mengikuti sebanyak 44 (Empat puluh empat) orang dan masing-masing 1 (satu) orang dari Ditkumad, Diskumau, Diskumal dan Otmilti II Jakarta, 14 (empat belas) peserta hadir secara Off Line dan 30 peserta hadir secara On Line.

Dalam Bimtek tersebut membahas tentang  Kompetensi dan Profesionilasme Panitera/Panitera Pengganti di Lingkungan Peradilan Militer mengenai tata cara pengajuan permohonan Grasi ke Mahkamah Agung RI yang pada intinya membahas tentang :

  • Yang Berhak Mengajukan Grasi (Permohonan secara tertulis) yaitu Terpidana atau kuasa hukumnya, Keluarga terpidana dengan persetujuan terpidana, dimana keluarga yang dimaksud adalah isteri atau suami, anak kandung, orang tua kandung, atau saudara sekandung terpidana, Keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana, apabila terpidana dijatuhi pidana mati;
  • Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung;
  • Jangka waktu pengajuan grasi yang telah ditetapkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 tanggal 15 Juni 2016, ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 200, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5150) dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan permohonan grasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali;
  • Permasalahan yang timbul didalam permohonan grasi sebagaimana disebutkan hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kecuali dalam hal terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penolakan permohonan grasi tersebut; atau terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi Diterima;
  • Prosedur pengajuan permohonan grasi meliputi Permohonan grasi diajukan secara tertulis oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya, kepada Presiden.
  • Alasan pengajuan permohonan grasi adalah demi kepentingan keluarga terpidana, terpidana pernah berjasa pada masyarakat, terpidana menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan terpidana berkelakuan baik selama berada di lembaga pemasyarakatan; dan
  • Beberapa kelengkapan berkas perkara grasi yang belum adanya ketetapan dalam pengajuannya, sehingga adanya ketidaksamaan kelengkapan yang diteruskan ke Mahkamah Agung RI.

Sebelum kegiatan Bimtek ditutup yang diwakili oelh Marsekal Pertama TNI Edi Wuryanto, S.I.P., C.Fr. A. (Dirbinganisminmil), para peserta Bimtek menyerahkan pembulatan pada setiap materi yang diberikan oleh narasumber, dan juga penyerahan Piagam Bimtek sekaligus peserta menyampaikan pesan dan kesan pada saat kegiatan Bimtek berjalan.

Dokumentasi :

L1118256

L1118262L1118294

L1118316 1L1118321

L1118365L1118379

WhatsApp Image 2022 09 05 at 103255 1WhatsApp Image 2022 09 05 at 103255

WhatsApp Image 2022 09 05 at 103334 1WhatsApp Image 2022 09 05 at 103334

WhatsApp Image 2022 09 06 at 104150

 

Jakarta - ditjenmiltun.net. Disaat kondisi masih pandemic Covid 19, Surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu tetap dilaksanakan pada Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah setempat. Pelaksanaan dimulai pada tanggal 8 s.d. 9 Agustus 2022 oleh Tim Ditbinganisminmil Ditjen Badilmiltun Mahkamah Agung RI yang dipimpin oleh Ketua Tim, Kolonel Chk Muhaemin, S.H., M.H. (Kasubditbinminmil) beserta 4 (Empat) orang anggota Tim, Letkol Chk Datsun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Mayor Chk Kuat Gayu Raegen, S.H. (Hakim Yustisial), Dandy Capriyanto S., S.H., M.H. (Kasi Statistik dan Dokumentasi) dan Arianie Amanda, S.E. (Kasi Tata Kelola). Kegiatan tersebut diikuti oleh Letkol Sus Muhammad Idrsi, S.H. (Kadilmil II-08 Jakarta) beserta segenap jajaran personilnya yang meliputi 7 Area.

Area tersebut adalah Area 1 (Assesmen Kepemimpinan (Leader Ship) Di Peradilan Militer), Area 2 (Assesmen Pola Bindalmin dan Standard Operational Procedure (SOP) Penyelesaian Perkara (Management Proces) Peradilan Militer), Area 3 (Assesmen Sarana dan Prasarana (Performance Result) di Peradilan Militer),       Area 4 (Assesmen E-Judiciary di Peradilan Militer), Area 5 (Assesmen Layanan Pengadilan Di Peradilan Militer), Area 6 (Assesmen Sumber Daya Manusia (Resources Management) Di Peradilan Militer) dan Area 7 (Assesmen Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan (Strategic Planning) Di Peradilan Militer). Surveillance Akreditasi diawali Taklimat Awal, kemudian dilanjutkan kegiatan Assesmen seluruh Area. Pengadilan Militer II-08 Jakarta mampu membuktikan kesiapannya dalam menghadapi kegiatan Assesmen ini dengan melengkapi evidence diseluruh Area, walaupun pada pelaksanaannya masih ada hal-hal kecil yang perlu dibenahi dan diperbaiki.

Setelah kurang lebih 2 (Dua) hari kegiatan Assesmen Surveillance Akreditasi, Tim Assesmen menyatakan bahwa Pengadilan Militer II-08 Jakarta dapat mempertahankan hasil nilai Akreditasi sebelumnya dengan predikat A (Excellent). Hasil ini disampaikan oleh Ketua Tim, Kolonel Chk Muhaemin, S.H., M.H. (Kasubditbinminmil) pada saat Taklimat Akhir sekaligus menutup rangkaian kegiatan Assesmen Surveillance Akreditasi. Selamat kepada Pengadilan Militer yang telah di Assesmen, semoga predikat ini bisa memacu semangat kinerja seluruh aparatur pengadilan yang profesional serta dapat menciptakan ide kreatif dan mengembangkan inovasi sehingga terwujudnya Peradilan Militer Yang Agung, dan khususnya untuk kemajuan Ditjen Badilmiltun Mahkamah Agung RI.

Dokumentasi :

WhatsApp Image 2022 08 09 at 085351

WhatsApp Image 2022 08 09 at 085353WhatsApp Image 2022 08 12 at 092120 2

WhatsApp Image 2022 08 12 at 092209

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara mengeluarkan Surat Keputusan, agar Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer khususnya Sub Direktorat Pengembangan Tenaga Teknis Nomor : 229/DjMT/KEP/PP.00.2/IV/2022 tentang Penyelenggaraan Penunjukan Penanggung Jawab, Narasumber, Moderator, Panitia dan Peserta Bimbingan Teknis Panitera/Panitera Pengganti Peradilan Militer Tahun Anggaran 2022. Pelaksanaan Bimtek selama 3 hari, dimulai pada Hari Senin s.d Rabu tanggal 23 s.d 25 Mei 2022, kegiatan berlangsung di Hotel Manhattan, Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Bimtek Hakim kali ini mengangkat tema Meningkatkan Kompetensi dan Profesionalisme Panitera/Panitera Pengganti di Lingkungan Peradilan Militer dalam Pengajuan Perlawanan ke Pengadilan Militer Tingkat Banding.

Kegiatan Bimtek Panitera/Panitera Pengganti ini dibuka secara resmi oleh Dirjen Badilmiltun (Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H.), dan kegiatan ini di ikuti oleh peserta secara Luring/Daring,  yang terdiri dari 12 orang peserta secara Luring dan 30 orang peserta secara Daring. Turut mengundang Narasumber dari Anggota Komisi Yudisial RI  dan Akademisi, yaitu Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H. (Anggota Komisi Yudisial RI), Kolonel Laut (KH) (Purn) Maryanto Bandji, S.H.,M.H. (Akademisi), Letkol Chk (Purn) Abdul Rochim, S.H., M.H. (Akademisi).

Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H. dari Anggota Komisi Yudisial RI memberikan materi tentang Pengaruh Upaya Hukum Perlawanan Terhadap Putusan Sela, Kolonel Laut (KH)(Purn) Maryanto Bandji, S.H.,M.H. dengan materi Persyaratan Berkas yang dilampirkan Dalam Pengajuan Perlawanan, Letko, Chk (Purn) Abdul Rochim, S.H.,M.H. dengan materi Mekanisme Pengajuan Perlawanan ke Tingkat Banding.

Bimtek Panitera/Panitera Pengganti berjalan dengan lancar selama 3 (tiga) hari, dan penutupan secara resmi ditutup oleh Dirjen Badilmiltun (Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H.). dengan kegiatan Bimtek Panitera/Panitera Pengganti diharapkan agar para Panitera/Panitera Pengganti yang berada di Lingkungan Peradilan Militer lebih profesional lagi dalam menjalankan tugasnya sehari-hari dan dapat tercapainya Misi dan Visi Mahkamah Agung RI menuju Peradilan yang Agung.

 

Dokumentasi :

WhatsApp Image 2022 05 30 at 150204WhatsApp Image 2022 05 30 at 150205

WhatsApp Image 2022 05 30 at 150205 1WhatsApp Image 2022 05 30 at 150206 1

WhatsApp Image 2022 05 30 at 150206WhatsApp Image 2022 05 30 at 150227

Pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2022 telah dilaksanakan Pra Rapim/TPM di Ruang Rapat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial di Lt. 2 Gedung Tower Mahkamah Agung RI yang dipimpin oleh Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial turut hadir Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI, Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Dirjen Badilmiltun Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Dirbinganisminmil, Kasubdit Binganisminmil dan Kasi Mutasi Hakim Peradilan Militer.

Kemudian pada hari yang sama kegiatan dilanjutkan Rapim/TPM di Ruang Rapat Ketua Mahkamah Agung RI di Lt. 13 Gedung Tower Mahkamah Agung RI, rapat dipimpin oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI, turut hadir Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI, para Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Dirjen Badilmiltun Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Dirbinganisminmil, Kasubdit Binganisminmil dan Kasi Mutasi Hakim Peradilan Militer.

Pra Rapim dan Rapim/TPM membahas pola promosi dan mutasi guna mengisi beberapa kekosongan jabatan Kepala/Wakil Pengadilan Militer dan para Hakim di Lingkungan Pengadilan Militer, demi tercapainya Peradilan Militer yang Profesional dan Pelayanan Hukum bagi personil TNI yang membutuhkan.

Dokumentasi Pra Rapim:

WhatsApp Image 2022 08 16 at 075850 1

WhatsApp Image 2022 08 16 at 075850WhatsApp Image 2022 08 16 at 075849 1

WhatsApp Image 2022 08 16 at 075851

Dokumentasi Rapim :

WhatsApp Image 2022 08 15 at 094046

WhatsApp Image 2022 08 15 at 094048WhatsApp Image 2022 08 15 at 094049

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 252/DjMT/KEP/OT.01.3/VI/2O22 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Di Lingkungan Peradilan Militer, Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas terdapat pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini, dimana sebagai negara hukum Indonesia menjamin hak-hak setiap warga negara untuk memperoleh akses terhadap masyarakat pencari keadilan.

SK Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas.

KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca